Singgung Soal Kedekatan dengan Teman dan Musuh, Ucapan Irjen Firli saat Diuji di DPR Ini Buat Riuh

Capim KPK Irjen Pol Firli Bahuri mengemukakan soal pengelolaan konflik jika ada potensi resistensi dari pegawai KPK.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. 

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Salah satu aturan yang bakal direvisi adalah kewenangan KPK menerbitkan SP3.

Adapun SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi

"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."

Tak masalah ada dewan pengawas

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur kepolisian, Irjen Firli Bahuri tak masalah akan rencana pembentukan dewan pengawas selama hal itu bertujuan memperkuat KPK.

Rencana pembentukan dewan pengawas ini menjadi salah satu rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Sejauh untuk memperkuat KPK, (pembentukan dewan pengawas) saya rasa tidak ada masalah," kata Firli selepas menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Firli pun enggan memberi komentar lebih jauh saat ditanya soal kewenangan dewan pengawas sesuai revisi undang-undang.

"Nanti kalau saya sudah ketua atau komisioner KPK baru ya, sekarang kan masih calon kita," ujar dia.

Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Salah satu aturan yang bakal direvisi mengatur tentang pembentukan dewan pengawas.

Selain mengawasi tugas dan wewenang KPK, dewan pengawas berwenang dalam 5 hal lainnya, yakni memberikan izin atau tidak memberikan izin:

- penyadapan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved