Pelajar Tusuk Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya Punya Peluang Hukum Bela Diri, Ini Penjelasannya
ZA (17 tahun), pelajar yang tusuk begal terancam hukuman 7 tahun penjara, karena menewaskan Misnan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pelajar Tusuk Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya Punya Peluang Hukum Bela Diri, Ini Penjelasannya.
Aksi pelajar tusuk begal yang ingin memerkosa pacarnya berbuntut masalah hukum.
ZA (17 tahun), pelajar yang tusuk begal terancam hukuman 7 tahun penjara, karena menewaskan Misnan.
Dilansir dari Tribun Jakarta, siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).
Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu.
Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.
Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.
Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda lantas memberikan penjelasannya.
Hal tersebut disampaikan Adrian Wimbarda saat menjadi narasumber di, Inews TV, pada Rabu (11/9/2019).
Adrian Wimbarda menjelaskan penetapan status tersangka kepada ZA sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya pihak kejaksaan nanti yang akan menentukan apakah remaja tersebut dapat divonis bebas atau tidak.
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian Wimbarda.