Darurat Kabut Asap

Kaltim Dikepung Kabut Asap, Penumpang Pesawat di Bandara SAMS Ini Pilih Opsi Jalur Darat Saja

Yang saya kecewakan kenapa kepastiannya memakan waktu lama, ya saya paham saja ini bencana tidak banyak yang bisa dilakukan.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
Pesawat terbang mengudara di langit Kota Balilkpapan yang diselimuti kabut asap pada Selasa (10/9/2019) pagi. Momen kabut asap selimuti Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang menurut BMKG Balikpapan kabut asap ini merupakan kiriman kabut asap dari Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejak beberapa hari lalu kondisi kabut asap di beberapa daerah di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur hingga Senin (16/9/2019) belum kunjung membaik.

Pengamatan Tribunkaltim.co, kabut asap mengganggu berbagai aktivitas termasuk perjalanan jalur udara.

Sejak Jumat lalu di bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman atau Bandara SAMS, Sepinggan, Balikpapan beberapa penerbangan.

Yakni dengan tujuan seperti Samarinda, Berau, dan Tarakan mengalami cancel flight atau pembatalan penerbangan.

Lumpuhnya beberapa nomor penerbangan untuk tujuan seperti Samarinda, Berau maupun Tarakan membuat penumpang mencari opsi lain untuk mencapai daerah tujuannya dan yang paling menjanjikan saat ini adalah penggunaan jalur darat.

Seperti yang dinyatakan oleh penumpang asal Semarang dengan tujuan Berau yakni Aris, Asyrofudin, dan Setiawan kepada tribunkaltim.co.

"Belum ada kepastian dari maskapai soal penerbangan kami, dari jam penerbangan setengah tiga sore sampai sekarang kami tunggu gak ada kepastian jadi kami minta refund saja" ucap Aris

Ditambahkan oleh kawannya Setiawan "Kepastian memang belum ada tapi bawaan dari bagasi kami sebelumnya sudah ditaruh disana (menunjuk ke arah bawaan) jadi perkiraan kami bakal cancel" ucapnya

Saat ditanya bagaimana mereka melanjutkan perjalanan mereka sepakat untuk melanjutkan dengan perjalanan darat.

"Kami lanjut darat saja kebetulan mobil perusahaan tempat kami bekerja mengantar para pegawai yang cuti jadi kami akan ikut sekalian dengan mobil perusahaan kembali ke Berau" terang Asyrofudin.

Sedikit kecewa dengan pihak maskapai Asyrofudin menyampaikan unek-uneknya.

"Yang saya kecewakan kenapa kepastiannya memakan waktu lama, ya saya paham saja ini bencana tidak banyak yang bisa dilakukan, hanya saja bila kepastian cancel atau apa diberitahukan lebih cepat kami tidak membuang-buang waktu disini" ungkapnya.

Dari pantauan awak Tribunkaltim.co masih terlihat antrian yang cukup padat oleh penumpang yang mengikuti proses refund ataupun reschedule penerbangan.

Tempat terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara punya penilaian berbeda terhadap kualitas udara atas kabut asap yang terjadi di sejumah wilayah di Kalimantan Utara.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup Obed Daniel mengungkapkan, berdasarkan data visual server Air Control Monitoring System (ACMS) milik DLH Kalimantan Utara menunjukkan kualitas udara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan khususnya masih relatif aman alias baik.

"Memang fakta di lapangan, melihat dari kacamata masyarakat, bahwa polusi udara sudah mengkhawatirkan. Jarak pandang berdasarkan data BMKG hanya 400 meter. Namun berdasarkan alat ACMS kami, kualitas udara masih 17 microgram/nano meter kubik. Artinya itu masih baik," sebut Obed Daniel kepada Tribunkaltim.co, Senin (16/9/2019).

Ia mengambahkan, ACMD DLH Kalimantan Utara punya server yang dipusatkan di kompleks Pasar Induk Bulungan.

Namun kualitas udara secara realtime sementara ini belum dapat ditampilkan pada alat yang dipasang di Kantor Gubernur lantaran sedang pemeliharaan.

"Alat kami servernya Pasar Induk dan display-nya yang ada di depan kantor gubernur. Memang kondisi display itu tidak menunjukkan data kualitas udara saat ini karena masih dalam proses maintenance. Namun server tetap mencatat per hari kualitas udara di Tanjung Selor," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) 0-50 berarti masih dalam kategori baik. Selanjutnya kategori sedang yakni berindeks 51-100. Selanjutnya kategori Tidak Sehat berindeks 101-199 . Lalu kategori Sangat Tidak Sehat yakni 200-299, dan kategori Berbahaya dengan indeks 300-lebih.

Sebagai pembanding, DLH berkoordinasi dengan DLH Kota Tarakan untuk mengetahui kualitas udara di kota tersebut. Hasil visual ACMS DLH Kota Tarakan menunjukkan kualitas di kota itu juga masih baik.

"Tarakan punya alat sejenis juga dan hasilnya sama. Kurang lebih persis. Artinya di Tarakan itu menyatakan, kualitas udara di Tarakan itu masih kategori hijau, belum membahayakan kesehatan," ujarnya.

Walau demikian, DLH Kalimantan Utara tetap menghargai indeks kualitas udara dari sudut pandang OPD Pemprov lainnya seperti Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Kita punya OPD lintas sektor. Katakanlah Dinkes, BPBD. Mungkin kalau dari kacamata OPD tersebut sudah katakan berbahaya, silakan saja. Tetapi berdasarkan data kita bahwa masih belum mengkhawatirkan. Karena kita berbicara kan berdasarkan data," sebutnya.

Walau demikian DLH terus memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari kegiatan pengapian yang bisa meningkatkan intensitas kabut asap hingga menyebabkan kualitas udara berubah menjadi buruk.

"Bahkan kami pun melakukan aksi membagikan masker kepada anak sekolah dan masyarakat yang beraktifitas di luar ruangan," sebutnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kalimantan Utara Agus Suwandi sebelumnya punya pandangan berbeda. Ia menjelaskan, melihat kondisi kabut asap beberapa hari belakangan dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

 "Utamanya terhadap paru-paru. Jangka panjangnya bisa terjadi infeksi paru-paru, asma, saluran pernafasan, alergi, dan berbagai macam penyakit lainnya," kata Agus Suwandi kepada Tribunkaltim.co, Senin (16/9/2019) mewakili Kepapa Dinas Kesehatan, Usman.

Kemudian berdasarkan pengamatan Tribunkaltim.co di permodelan AirVisual, indeks kualitas udara makin tidak sehat, dengan nilai AQI mencapai 191.

Kabut Asap Disebut dari Provinsi Tetangga

Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara mengklaim kabut asap yang melanda wilayah Kalimantan Utara sebagian besar karena kiriman asap dari provinsi-provinsi tetangga di Kalimantan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, Nurhamdi mengungkapkan, instansinya sementara ini tengah fokus memberi imbauan kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran, demi mengurangi intensitas kabut asap yang terjadi.

"Asap dari kita di sini, sebagian kecil saja. Sebagian besar itu adalah asap kiriman dari Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Anginnya cenderung bertiup ke sini," sebut Nurhamdi kepada Tribunkaltim.co, Senin (16/9/2019) mewakili Kepala Dinas, Edy Suharto.

Imbauan juga ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Dinas Lingkungan Hidup juga mengklaim tengah aktif bersosialisasi melalui sosial agar masyarakat sementara waktu tidak melakukan aktivitas pengapian.

"Jangan bakar sampah dulu sementara ini. Supaya kabut asap tidak makin tebal. Termasuk imbauan kami juga kepada TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah," ujarnya.

Sejak Senin pagi, Dinas Lingkungan Hidup juga membagikan masker kepada murid sekolah dasar di Tanjung Selor. Lebih kurang 5000 masker habis dibagikan gratis kepada murid.

"Itu untuk meminimalisir paparan langsung kabut asap terhadap siswa-siswi di sekolah," ujarnya.

Nurhamdi mengungkapkan, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyatakan bahwasanya "Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup".

Bentuk sanksi pasal tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 48 dengan bentuk sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, perihal sanksi tersebut juga diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(TribunKaltim.co/Faris Dzulfiqar Fasya)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved