Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Razia Satpol PP, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Gelar Perkara

Sejauh ini, Kepolisian telah memeriksa 17 saksi, diantaranya enam mahasiswa, empat diantaranya korban pengeroyokan.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prastyo)
Silvester Hengki Sanan, menderita luka yang diduga diakibatkan ulah Satpol PP, Samarinda, ikut aksi unjuk rasa pasca terjadinya pengeroyokan kepada 8 mahasiwa yang dilakukkan oleh Satpol PP Kota Samarinda Balai Kota Pemkot Jalan Kesuma Bangsa Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2019). 

Di mana di lokasi tersebut, terdapat penyewaan bangunan aset Pemkab Kutim oleh pihak lain.

 Ditangkap Satpol PP, Ini Tas Pengamen Tua Ini Kejutkan Petugas, Butuh 5 Orang untuk Hitung Uangnya

 DLH dan Satpol PP Paser Tegakkan Perda 8/2011, 5 Warga Tertangkap Tangan Melanggar Perda

 Dua Kendala Menggerogoti Satpol PP Kutai Timur, Solusinya Mengambil Tenaga TK2D dari Dinas Lain

“Kepada peminjam, kami minta segera mengosongkan.

Rencana mereka mengosongkan ruangan pada 15 September mendatang.

Tapi kami beri waktu hingga 20 September 2019 mendatang,” ungkap Didi.

Penertiban ini, menurutnya sebagai langkah menjalankan perda yang ada dan memastikan aset Pemkab Kutai Timur dipergunakan sesuai peruntukannya.

Seperti lahan di depan jalan masuk Gang Rudina, merupakan kawasan hijau.

Namun, belakangan muncul bangunan liar yang menimbulkan kesan kumuh.

Selain itu, penertiban juga dalam rangka menyambut HUT ke 20 Kabupaten Kutai Timur.

Di mana Bupati dan Wakil Bupati Kutim meminta kawasan jalan protokol di Sangatta dibersihkan dan ditertibkan.

(Tribunkaltim.co)

Tonton juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved