DLH dan Satpol PP Paser Tegakkan Perda 8/2011, 5 Warga Tertangkap Tangan Melanggar Perda

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser menggelar Operasi Penegakkan Peraturan

HO/ DLH
Operasi penegakkan Perda 8/2011 yang digelar DLH bekerjasama dengan Satpol PP Paser, Senin (2/9/2019). DLH dan Satpol PP Paser Tegakkan Perda 8/2011, 5 Warga Tertangkap Tangan Melanggar Perda 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser menggelar Operasi Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Sampai saat ini menurut Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Paser Hardjana, Selasa (3/9/2019, setidaknya lima orang warga yang terbukti membuang sampah tidak sesuai ketentuan Perda 8/2011,.

Saksinya surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

“Paling tidak sudah 5 orang warga yang tertangkap tangan melanggar Perda, yakni mereka yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan Perda 8/2011.

Seperti membuang sampah di luar TPS yang disediakan, membuang sampah di luar jam yang ditentukan,” kata Hardjana.

Waktu membuang sampah dari pukul 18.00 hingga 06.00, di luar itu tidak diperkenankan membuang sampah.

Warga yang melanggar untuk sementara dikenakan sanksi secara tertulis, sebelum sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 5 juta diterapkan.

BACA JUGA

Lokasi Ibu Kota Baru RI di Penajam Paser Utara Ada 6 Cagar Budaya, Dari Meriam Sampai Alat Musik

Lokasi Ibu Kota Baru RI di Penajam Paser Utara Banyak Bertebaran Buaya Liar, Bupati Berpesan Waspada

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penajam Paser Utara Siapkan Hingga Rp 48 Miliar untuk Warganya

Seperti diketahui, untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, DLH Paser telah mengganti TPS-TPS yang rusak dengan yang baru.

Selain lebih besar dari yang lama, TPS juga dilengkapi pintu dan mencantumkan beberapa pasal Perda 8/2011 serta sanksinya.

Sesuai surat DLH 660.1/296/DLH-PSDLB3/2019 tertanggal 13 Agustus 2019, kegiatan penegakan Perda 8/2011 digelar dari tanggal 22 Agustus sampai 22 Oktober 2019.

Surat ditujukan kepada Camat Tanah Grogot, Lurah Tanah Grogot, Kades Jone, Kades Senaken dan Kades Tapis, untuk selanjutnya diteruskan ke RT dan RW di wilayah masing-masing. 

BACA JUGA

Dapat LIMAR Sumiati Peluk Bupati Penajam Paser Utara: Di sini Lebih Banyak Gelap Dibanding Terang

Program Listrik Mandiri, Bupati Penajam Paser Utara Serahkan Alat Listrik dan Aki untuk 74 Rumah

Jembatan Pipa PDAM di Sungai Kandilo Sudah Terbentang, 2 Desa di Paser Segera Dapat Air Bersih

Antisipasi Lonjakan Penduduk di Ibu Kota Baru, Ini yang Disiapkan Disdukcapil Penajam Paser Utara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved