Breaking News

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Razia Satpol PP, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Gelar Perkara

Sejauh ini, Kepolisian telah memeriksa 17 saksi, diantaranya enam mahasiswa, empat diantaranya korban pengeroyokan.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prastyo)
Silvester Hengki Sanan, menderita luka yang diduga diakibatkan ulah Satpol PP, Samarinda, ikut aksi unjuk rasa pasca terjadinya pengeroyokan kepada 8 mahasiwa yang dilakukkan oleh Satpol PP Kota Samarinda Balai Kota Pemkot Jalan Kesuma Bangsa Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Samarinda terhadap sejumlah mahasiswa terus diproses oleh Kepolisian.

Kepolisian menegaskan, kasus tersebut terus ditangani dan saat ini pihaknya telah menemukan titik terang atas kasus yang sempat membuat heboh Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa menerangkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan kasus tersebut, serta meningkatkan kasus pengeroyokan itu ke penetapan tersangka.

"Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan gelar perkara, dari gelar perkara itulah kita akan ketahui bagaimana kasus ini selanjutnya," ucapnya, Senin (16/9/2019).

Sejauh ini, Kepolisian telah memeriksa 17 saksi, diantaranya enam mahasiswa, empat diantaranya korban pengeroyokan, sisanya personel Satpol PP.

Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP, Kasi dan Kabid saat operasi razia itu juga telah menjalani pemeriksaan.

"Diawal pemeriksaan, Kasi dan Kabidnya sudah kita mintai keterangan, lalu anggota-anggotanya yang ikut dalam operasi itu, yang lainnya mahasiswa dan korban," jelasnya.

Kasus itu sendiri didasarkan atas laporan korbannya yang merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Samarinda.

Terdapat dua pasal yang dapat menjerat pelakunya, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan mencapai 5 tahun penjara.

"Yang jelas kasus ini tetap kita proses, tidak benar jika ada anggapan kasus ini tidak kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Untuk diketahui, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (10/8) lalu, sekitar pukul 23.25 Wita, di Jalan KH Wahid Hasyim, Samarinda Utara.

Saat itu, personel Satpol PP tengah melakukan giat penertiban terhadap THM, tempat bilyard, serta warung tenda, jelang hari raya Idul Adha 1440 H.

Disaat melakukan giat penertiban, personel Satpol PP mendapati sejumlah orang yang tengah nongkrong di warung kopi pinggir jalan.

Orang-orang yang diperiksa tersebut merupakan mahasiswa dari berbagai kampus di Samarinda.

Saat pemeriksaan kartu identitas, antara kedua belah pihak terjadi cek cok mulut, yang berujung pada aksi kekerasan.

Sejumlah personel Satpol PP terlihat melakukan pemukulan terhadap mahasiswa.

Mahasiswa yang menjadi korban pengeroyokan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.

Di tempat terpisah, bangunan liar yang banyak bermunculan dan mengganggu estetika kota mulai ditindak tegas oleh jajaran Satpol PP Kutai Timur.

Yakni, dengan membongkar paksa bangunan–bangunan liar tersebut, Jumat (13/9/2019).

Hal ini dilakukan setelah dua pekan lebih, jajaran Satpol PP Kutai Timur, dipimpin Plt Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah melakukan sosialisasi dan imbauan pada penghuni bangunan liar.

“Kita sudah lebih sepekan melakukan sosialisasi.

Memberitahu pada penghuni untuk membongkar bangunan berdiri di atas lahan Pemkab Kutim.

Sebagian sudah ada yang membongkar, tapi sebagian masih ada yang bandel.

Itu yang kami tindak tegas,” kata Didi.

Selain itu, Satpol PP Kutai Timur juga memberi imbauan pada bangunan kios, sebanyak sembilan unit yang berada di samping Gereja GPIB atau Jalan Margo Santoso, untuk memundurkan bangunan sejauh 7,7 meter dari badan jalan, sebelum 20 September mendatang.

Dari Jalan Margo Santoso, tim Satpol PP juga mendatangi pemilik kios di jalan masuk Gang Rudina.

Penertiban bangunan liar oleh jajaran Satpol PP Kutim
Penertiban bangunan liar oleh jajaran Satpol PP Kutim (tribunkaltim.co/Margaret Sarita)

Untuk memastikan kios yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Kutim tersebut sudah dibongkar.

Hasilnya, baru tiga kios yang dibongkar. Masih ada satu kios lagi yang belum.

Penertiban juga dilakukan di area Puskesmas Sangatta Utara.

Di mana di lokasi tersebut, terdapat penyewaan bangunan aset Pemkab Kutim oleh pihak lain.

 Ditangkap Satpol PP, Ini Tas Pengamen Tua Ini Kejutkan Petugas, Butuh 5 Orang untuk Hitung Uangnya

 DLH dan Satpol PP Paser Tegakkan Perda 8/2011, 5 Warga Tertangkap Tangan Melanggar Perda

 Dua Kendala Menggerogoti Satpol PP Kutai Timur, Solusinya Mengambil Tenaga TK2D dari Dinas Lain

“Kepada peminjam, kami minta segera mengosongkan.

Rencana mereka mengosongkan ruangan pada 15 September mendatang.

Tapi kami beri waktu hingga 20 September 2019 mendatang,” ungkap Didi.

Penertiban ini, menurutnya sebagai langkah menjalankan perda yang ada dan memastikan aset Pemkab Kutai Timur dipergunakan sesuai peruntukannya.

Seperti lahan di depan jalan masuk Gang Rudina, merupakan kawasan hijau.

Namun, belakangan muncul bangunan liar yang menimbulkan kesan kumuh.

Selain itu, penertiban juga dalam rangka menyambut HUT ke 20 Kabupaten Kutai Timur.

Di mana Bupati dan Wakil Bupati Kutim meminta kawasan jalan protokol di Sangatta dibersihkan dan ditertibkan.

(Tribunkaltim.co)

Tonton juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved