Gara-gara Tertawa Sambil Merokok saat Ditagih Utang, Pria Ini Kena Bacok Temannya dan Tewas
Meskipun mengiyakan akan membayar utang, Iyus tertawa sembari merokok, sikap korban membuat pelaku kesal
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menahan Randi
"Randi ditahan terkait perannya sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan, karena memberikan kesempatan dan sarana terhadap tersangka pelaku (Nandray)," katanya.
Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang sebelumnya dibuang di Kampung Malaka 1, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dan sebuah sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nandray dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3.
Sementara Randi dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 Jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Seorang pria bacok selingkuhan istri kedua
AS alias Ujang digelandang polisi karena nekat membacok pacar istri keduanya.
Ujang cemburu, tak terima istrinya selingkuh.
Perisitiwa ini terjadi di Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Minggu 1 September 2019.
Berbekal sebilah golok, Ujang mendatangi lokasi istri kedua dan pacarnya.
Di pelataran rumah, mereka berbicara seperti biasa.
Tak lama, Ujang mengeluarkan goloknya dan membacok selingkuhan istri keduanya itu.
Saat Ujang pergi, istri keduanya sontak berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan itu kemudian mengejar Ujang dan mengamankannya ke Mapolsek Kiaracondong.
"Pelaku ini cemburu karena tak terima istri keduanya itu selingkuh," kata Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin, Kamis (5/9/2019).
Atas perbuatan Ujang, korban mengalami luka berat dan kini masih dalam perawatan medis.
Selain mengamankan Ujang, polisi juga menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku membacok korbannya.
Ujang dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman paling rendah dua tahun penjara.
(*)