Darurat Kabut Asap
Polres Bontang Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar, Walau Lahan Milik Pribadi
Polres Bontang mengingatkan agar oknum warga tak melakukan pembakaran untuk membuka lahan milik mereka.
TRIBUNKALTIM.CO - Polres Bontang mengingatkan agar oknum warga tak melakukan pembakaran untuk membuka lahan milik mereka.
Kondisi cuaca terik saat ini berbahaya apabila membuka lahan dengan cara bakar.
Kasat Reskrim Polres Bontang, melalui KBO Reskrim, Polres Bontang, Iptu Jimun mengatakan sanksi terhadap pembukaan lahan secara sporadis dengan cara membakar cukup berat.
Beleid tentang pembukaan lahan mengancam pelakunya dengan pidana berat dan denda cukup besar. “Misalnya untuk Undang-Undang Nomor 18/2018 Tentang Lingkungan Hidup ancamanya bisa 10 tahun dan denda miliaran rupiah,” ujar Iptu Jimun saat gelar jumpa pers di Makopolres Bontang, Rabu (18/9/2019).
Perwira balok dua ini mengimbau agar warga atau oknum petani tak membuka lahan dengan cara membakar. Pembakaran lahan dilakukan dengan sebgaja mengakibatkan kebakaran besar bakal dipidana berat.
• Kabut Asap Masih Terjadi, Kodim 0907 Tarakan Lakukan shalat Istizqa Berdoa Meminta Hujan
• Dikepung Kabut Asap Karhutla 4 Bupati Ini Dilarang Keluar Daerah, Wajib Serius Tangani Kebakaran
Pihaknya mengaku tak bakal main-main dalam penindakan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat ini. Intruksi dari Kapolri segera menindaklanjuti pelanggaran lingkungan di lapangan bakal serius ditangani.
“Kami akan tindak tegas jika kami dapati ada pembukaan lahan dengan cara membakar, walaupun lahan milik pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Jimun menerangkan kasus Karhutla sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Sejumlah kejadian Karhutla yang terjadi masih salam proses penyelidikan, berupa pemanggilan saksi-saksi.
“Bisa saja kami tetapkan Tersangka, kalau hasil penyelidikan menemui alat bukti cukup dan keterangan lengkap,”kata dia.
Disinggung mengenai lokasi lahan yang ditemui sejumlah pondok-pondok kayu, polisi mengaku belum berani menyimpulkan penyebab kebakaran lahan yang terjadi.
Sampai saat ini pun polisi masih berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait penegakan aturan Karhutla ini.
• Peran Brimob Polda Kaltim Tangani Karhutla dan Dugaan Pengendara Buang Puntung Rokok di Areal Kering
• Semua Tersangka Karhutla dari Unsur Masyarakat, Kapolda Kaltim Ungkap Sulitnya Pembuktian Pembakar
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menyelidiki penyebab kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Bontang.
Tiga orang saksi dipanggil atas kejadian kebakaran lahan di Kelurahan Kanaan, Minggu (16/9/2019) kemarin.
Petugas telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang plang pengumuman di lokasi bahwa lahan dalam proses penyelidikan kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/relawan-menyiapkan-selang.jpg)