Sederet Trik Oknum Polisi Lakukan Tindak Asusila Pada Bocah, Ngajar Ngaji Hingga Ancaman Azab

Polda Kaltim akhirnya menetapkan anggotanya, Brigpol AS yang melakukan tindak asusila pada lima bocah SD

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Sederet Trik Oknum Polisi Lakukan Tindak Asusila Pada Bocah, Ngajar Ngaji Hingga Ancaman Azab 

TRIBUNKALTIM.CO - Sederet Trik Oknum Polisi Lakukan Tindak Asusila Pada Bocah, Ngajar Ngaji Hingga Ancaman Azab

Polda Kaltim akhirnya menetapkan anggotanya Brigpol AS, 28 tahun, yang melakukan tindak asusila kepada lima bocah SD.

Brigpol AS pun menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.

Penetapan AS sebagai tersangka tindak asusila pada bocah SD dibenarkan plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto

"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," katanya.

AS yang berpangkat Brigpol kini mendekam di Rutan Polda Kaltim.

Berdasarkan pengakuan tersangka tindak asusila dilakukan lantaran khilaf.

"Sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim.

Pangkat terakhir Brigpol, satuan Yanma Polda Kaltim.
Tersangka mengaku karena khilaf," tuturnya.

Untuk menjalankan aksinya, Brigpol AS yang juga merupakan guru ngaji para bocah ini, melancarkan sejumlah trik.

Plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (17/9/2019) di Mapolda Kaltim.
Plh Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Ariyanto saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (17/9/2019) di Mapolda Kaltim. (TRIBUN KALTIM/ FACHRI R)

1. Bujuk Rayu

Brigpol AS yang bertugas di Yanma Polda Kaltim tersebut diketahui melakukan bujuk rayu kepada para korbannya.

Salah satunya dengan iming-iming uang agar mereka mau melayani nafsu bejat dirinya.

"Sementara dilakukan dengan bujuk rayu.

Nanti kita dalami," kata Adi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved