Semua Tersangka Karhutla dari Unsur Masyarakat, Kapolda Kaltim Ungkap Sulitnya Pembuktian Pembakar
10 tersangka karhutla semua merupakan warga yang membakar lahan, Kapolda Kaltim ungkap sulitnya tangkap pelaku karhutla di Kalimantan Timur
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
Seluruh pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga total 4 kasus kebakaran lahan ini, ada 9 tersangka.
Satu tersangka berinisial BA warga Kutai Timur merupakan pelaku pembakaran hutan di Kecamatan Kelay 27 Agustus 2019 lalu.
Sementara dalam kasus pembakaran lahan di Kecamatan Tabalar, polisi mengamankan
BR (60) warga Kampung Berantai Kecamatan Tubaan.
AR (46) warga Kampung Berantai Kecamatan Tabalar.
SP (60) warga Juata Laut Kota Tarakan.
Tersangka lainya, yakni AA (42) warga Harapan Maju Kecamatan Tabalar.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang terdiri dari 4 unit chain saw, 6 buah parang, korek api serta 2 jerigen Bahan Bakar Minyak dan oli mesin chain saw 1 botol.
Para pelaku terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d, UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi "Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan.”
Pelaku juga dikenai pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.”
Para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 UU RI NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling sedikit RP 3 miliar. (*)
(TribunKaltim.co/Rafan A Dwinanto)