Kepolisian Ungkap Kasus Pengetap BBM Bersubsidi, Hubungi 135 Jika Temukan Indikasi Penyimpangan

Untuk investigasi, sepenuhnya kami serahkan ke aparat Polres Samarinda. Jika, pada kejadian ini SPBU terbukti terlibat.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Christoper D
PENGETAP SOLAR - Barang bukti yang digunakan pelaku untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar, telah diamankan Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pertamina mengapresiasi langkah Kepolisian pada penindakan kasus pengetapan BBM bersubsidi jenis solar di Samarinda.

"Kami sangat mengapresiasi penertiban yang dilakukan oleh aparat agar BBM subsidi, khususnya solar bisa tepat sasaran sesuai peruntukannya," ucap Region Manager and Comunication CSR Pertamina, Heppy Wulansari, Kamis (19/9/2019).

Terkait dengan proses penyidikan, hingga ke tahap peradilan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian guna membongkar sepenuhnya kasus tersebut.

"Untuk investigasi, sepenuhnya kami serahkan ke aparat Polres Samarinda. Jika, pada kejadian ini SPBU terbukti terlibat, tentu akan kami berikan tindakan tegas sesuai ketentuan," tegasnya.

"Kepada masyarakat, kami mohon bantuannya jika menemukan indikasi penyimpangan BBM/LPG subsidi, agar bisa melaporkan ke aparat atau bisa menginformasikan ke Pertamina langsung melalui call center 135," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali diamankan Kepolisian.

Kali ini empat pelaku diringkus Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda.

Pengungkapan tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat mengenai adanya sejumlah kendaraan yang diduga dimodifikasi guna dapat menampung solar lebih dari kapasitas tangki.

SPBU di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang jadi lokasi beroperasinya pelaku pengetapan BBM.

Petugas tidak langsung dapat mengamankan pelaku, namun terlebih dahulu melakukan pemantauan di SPBU tersebut.

Selasa (17/9) pagi lalu, petugas mulai melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas mendapati truk warna merah bernomor polisi DD 8815 MU yang dicurigai sebagai truk pengetap.

Petugas pun mengikuti truk tersebut, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di Jalan Harun Nafsi, Rapak Dalam, tepat di gudang penyimpanan BBM.

Hasilnya, petugas mendapati truk tersebut telah dimodifikasi guna dapat menampung banyak solar.

Pelaku memasang dua tangki berukuran besar di samping kanan dan kiri truk bagian bawah dengan masing-masing berkapasitas 200 liter, padahal kapasitas tampung BBM yang sebenarnya hanya 85 liter.

Tidak hanya itu, di bak truk juga didapati dua tandon besar yang dapat menampung 1 ton solar.

Jadi, mekanisme kerja penampungan solar dari SPBU yakni, ketika dua tangki di kolong truk sudah penuh, maka secara otomatis mesin penyedot yang telah terpasang akan menyedot solar ke tandon.

Dari tangkapan ini, petugas mengamankan tiga pelaku, diantaranya AS (40), AM (35) dan XF (35).

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit truk modifikasi, 2 tandon, 1 unit mesin penyedot air dan selang sepanjang 5 Meter.

Polisi Ringkus Pengetap Solar di SPBU Bukit Pinang Samarinda, Pelaku Mengaku Lanjutkan Usaha Adiknya

Kasus Pengetapan Solar 1.200 Liter di Loa Janan, Polisi Bakal Panggil Pengawas dan Pemilik SPBU

"Kita amankan setelah terlebih dahulu dilakukan pengintaian disekitar SPBU.

Setelah itu kita ikuti dan amankan di kawasan Rapak Dalam, ada tiga pelaku yang kita amankan dari pengungkapan ini," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.00 Wita, pihaknya kembali mengamankan pelaku pengetap solar lainnya,

Kali ini seorang pria berinisial SB (45) diamankan di Jalan Teratai, Palaran beserta 1 unit truk yang juga telah dimodifikasi bernomor polisi KT 8699 BE.

Pada truk tersebut, pelaku menambah tangki disebelah kiri kolong truk dengan total dapat memuat solar sebanyak 160 liter.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan 14 jeriken berbagai ukuran dengan total solar sebanyak 245 liter.

Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku menyimpan BBM untuk keperluan pribadi agar tidak mengantri di SPBU.

Namun demikian, Kepolisian tetap memproses pelaku karena perbuatan tersebut tetap tidak diperbolehkan.

"Dihari yang sama terdapat dua tangkapan, dengan total empat pelaku. Antara dua pengungkapan ini tidak saling terkait," jelas Kasat.

Pengetap BBM Bersubsidi Diringkus, 2 Ton Solar Diamankan Polres Samarinda

Pengetap Bisa Isi BBM Meski Diawasi Petugas, Bupati Berau Ancam Tutup Sementara SPBU

Pengetap BBM Masih Leluasa Lakukan Aksinya, Terbukti Polsek Talisayan Amankan Ribuan Liter Solar

Nantinya, Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola SPBU, termasuk memintai keterangan pihak Pertamina.

"Selanjutnya akan kita mintai keterangan pihak SPBU atas dugaan keterlibatannya, termasuk nantinya pihak Pertamina," tuturnya.

Aktivitas ilegal itu telah dilakukan oleh pelaku kurang lebih 2-4 bulan. Sedangkan peruntukan solar tersebut, masih dalam proses pengembangan pihaknya.

Sementara itu, dari hasil pengungkapan dua kasus pengetap solar tersebut, pihaknya mengamankan solar sebanyak kurang lebih 2 Ton, dengan barang bukti lainnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved