Darurat Kabut Asap
Musim Kemarau dan Rawan Kebakaran Lahan, Pemkot Balikpapan Keluarkan 5 Imbauan
Kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu bencana yang terjadi saat musim kemarau.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUN KALTIM.CO - Kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu bencana yang terjadi saat musim kemarau.
Untuk itu masyarakat sebaiknya mengantisipasi hal tersebut agar tidak berdampak negatif.
Pemerintah kota Balikpapan, Kamis (19/9/2019) malam mengeluarkan lima poin imbauan agar masyarakat dapat mengantisipasi bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.
Berikut lima poin imbauan Pemkot Balikpapan.
• 300 Personil Kodim 0908 Bontang Disiapkan Tangani Karhutla, Dirikan Posko di Lokasi Ini
• Polres Penajam Paser Utara Terus Dalami Penyebab Karhutla di Calon Ibu Kota Baru
1. Mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran, baik akibat faktor alam maupun kelalaian manusia.
2. Melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan bencana kepada kelurahan, kecamatan, instansi terkait, atau dapat langsung menghubungi call center 113.
3. Menghemat penggunaan air di musim kemarau yang sedang berlangsung.
4. Senantiasa memeriksa instalasi listrik dan penggunaan kompor di lingkungan tempat tinggal atau tempat usaha kantor, serta penggunaan penerangan berupa lilin pada saat listrik padam
5. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum, sanksi kurungan minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar minimal 1,5 miliar Rupiah hingga maksimal 10 miliar Rupiah
• Saat Lakukan Pemadaman Karhutla, Yogi Malah Nyaris Tenggelam di Dalam Lumpur Hidup
• Karhutla di Tanjung Selor, Wabup Ingkong Ala Ikut Padamkan Pakai Tangkai Pohon, Geleng-geleng Kepala
10 Pembakar Lahan Ditetapkan jadi Tersangka
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala) telah berdampak buruk terhadap kualitas udara dan sangat berpotensi dapat mengancam kesehatan, terlebih lagi asap dari Karhutla itu sudah tersebar luas menyelimuti sebagian besar wilayah di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Pryo Widyanto menyebutkan saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan itu.
Dari 10 tersangka tersebut, 9 orang diantaranya berasal dari kabupaten Berau, dan 1 orang dari wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser saat ini juga sudah ada yang diancang-ancang jadi tersangka namun masih dalam tahap pemeriksaan oleh kepolisian.
Para tersangka dan yang sedang diperiksa tersebut rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang mengaku sengaja membuka lahan akar dengan cara dibakar untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan.