Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Australia Siap Serahkan Veronica Koman, Asal Ada Pengajuan Dari Pemerintah Indonesia

Tersangka kasus Papua Veronica Koman kemungkinan akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.

Editor: Samir Paturusi
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

TRIBUNKALTIM.CO,SYDNEY-Tersangka  penyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat, Veronica Koman kemungkinan akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.

Hal itu bisa dilakukan bila Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan kepada Pemerintah Australia untuk menyerahkan Veronica Koman

Prosedur itu bisa terjadi jika Indonesia menerbitkan " red notice" ke Interpol.

PBB Minta Pemerintah Indonesia Bebaskan Veronica Koman, Harus Diberi Perlindungan

Reaksi Veronica Koman Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akui Sempat Bungkam

Dilaporkan The Guardian yang dikutip ABC Australia, Rabu (18/9/2019) via Kompas.Com, pihak berwajib Australia tampaknya menolak untuk mengesampingkan penyerahan Veronica yang kini dijadikan tersangka dalam kasus Papua.

Veronica merupakan pengacara HAM asal Indonesia yang kini tinggal di Australia, dan sedang diburu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena aktif mengadvokasi kasus Papua, termasuk menyebarkan bukti-bukti kekerasan terhadap rakyat Papua oleh aparat.

Polri menyebut informasi yang disebar Veronica sebagai hoaks serta menuduhnya menerima aliran dana untuk memprovokasi kasus Papua.

Postingan-postingan Veronica selama ini menjadi sumber informasi terpercaya yang dibanyak dikutip lembaga pemberitaan asing,

termasuk ABC Australia, karena berisi laporan saksi mata, foto-foto dan video aksi demo yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Veronica Koman Tak bisa Dijemput Paksa di Australia, Bisa Diusir Asal Paspor Dicabut Imigrasi

Polda Jawa Timur Periksa Keterlibatan Veronica Koman, Ini Lima Fakta Baru Yang Menjeratnya

Pasal-pasal pidana yang dituduhkan polisi ke Veronica mengandung ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah di pengadilan.

Kepada ABC, Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Frans Barung Mangera mengatakan, jika Veronica tidak melapor ke polisi pada Rabu (18/9/2019), maka pihaknya akan menerbitkan "red notice" melalui Interpol untuk penangkapannya.

 "Tidak ada intimidasi, yang ada penegakkan hukum secara profesional melalui gelar kerja sama internasional melalui Kemenlu dan jalur polisi internasional," ujar Kombes Frans.

Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) yang dihubungi secara terpisah menyatakan, kasus ini bukan ranah mereka, dengan juru bicaranya mengatakan kasus ini ada di wilayah Kepolisian Federal Australia (AFP).

"Setiap pertanyaan tentang permasalahan ini harus ditujukan ke pihak berwajib Indonesia," kata juru bicara Kepolisian Federal Australia.

Polisi Dalami Transaksi Keuangan dari Rekening Veronica Koman

Jangan Kaitkan Aktivitas Veronica Koman Dengan Proses Hukum

Dalam rilis yang disampaikan beberapa waktu lalu, Veronica mengatakan adanya "kampanye pemerintah Indonesia yang ingin membuat saya diam".

Dia menyebut adanya intimidasi polisi terhadap keluarganya di Jakarta serta ancaman untuk mencabut paspor dan memblokir rekening banknya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved