Imam Nahrawi Tersangka
Pasca Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Langsung Kemasi Barang Pribadi di Rumah Dinas
Sejumlah barang pribadi di kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Chandra III Nomor 14, Kebayoran Baru
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Syamsul yang juga Anggota DPRD Jawa Timur menganggap kasus yang menimpa kakaknya bermuatan politis.
"Faktor politiknya sangat-sangat kentara sekali, sangat kental sekali. Bahkan kalau negara seperti ini, saya akan usulkan pada saatnya kepada Presiden, bahwa pejabat-pejabat tertentu harus memakai hukum rimba," kata Syamsul.
"Harapan kami, penegakan supremasi hukum di negeri ini benar-benar berjalan baik," tambah Syamsul.
Upaya praperadilan pun lanjut Syamsul tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh Imam Nahrawi.
Bahkan keluarga sudah memberikan sinyal akan menempuh langkah hukum tersebut.
"Jadi salah satu pertimbangan kami untuk disampaikan kepada mas Imam agar proses praperadilan juga harus diambil sebagai salah satu upaya hukum yang berlaku di negara kita ini," ujarnya.
Terpisah, KPK menepis dugaan soal penetapan status tersangka Menpora Imam Nahrawi. Penetapan tersebut dinilai bermuatan politis.
• Keluarga Imam Nahrawi Sangat Terpukul Setelah Penetapan Tersangka oleh KPK, Ini Risiko Jabatan
• Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan penetapan status tersangka Imam Nahrawi tidak dilandasi motif ingin membalas pemerintah yang menyetujui revisi Undang-undang lembaga antirasuah.
"Itu (penetapan tersangka) tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (RUU KPK) kemarin, enggak ada (motif politis)," tegas Laode.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando membenarkan pihaknya sudah melakukan pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat ýpencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK pada 23 Agustus 2019.
"Sudah ý(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," ujar Sam Fernando.
Imam dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Saat ini, Imam masih berada di Jakarta dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(Tribun Network/nis/jid/mal/ham/wly)