Film
Polemik Film The Santri, KH Imam Jazuli: Menakar Respon Instan Atas Trailer Film The Santri
Ya film The Santri menjadi polemik meski film yang disutradarai Livi Zheng ini belum juga dilaunching.
Alasan ulama mengharamkan muslim masuk gereja adalah karena di dalam gereja terdapat setan (Ibnu Najim, Bahrur Raiq, 7/364). Namun, hukum haram tidak lantas membuat pelakunya menjadi murtad. Misal, daging babi haram. Tapi, muslim memakan daging babi tidak menjadi murtad.
Karena hukum haram memiliki 'illat, maka ulama lain mencoba memberikan batasan, yakni hanya jika di dalam gereja terdapat gambar dan patung Yesus, bunda Maria, dan lainnya. Jika illat hukum ini tidak ada maka boleh muslim masuk gereja (Abdus Salam bin Taimiyah, al-Fatawa al-Kubra, 5/327).
Illat hukum ini berlaku tidak saja di dalam gereja. Tapi berlaku secara umum, termasuk di dalam rumah orang muslim sendiri. Hadits riwayat Ibnu Abbas mengatakan, "jika Nabi saw. melihat ada gambar di dalam rumah maka beliau tidak masuk hingga gambar itu dihapus/diturunkan," (HR. Bukhari).
Illat inilah yang menjadi pedoman bagi mazhab Hanbali, dengan mengatakan bahwa muslim masuk gereja itu makruh dan bukan haram. Apalagi berlebihan dituduh murtad. Bahkan, apabila orang-orang muslim merasa tidak terganggu oleh adanya gambar dan patung dalam gereja, seperti tidak terpengaruh oleh lukisan penghias dinding di rumah, maka hal itu boleh. Jika masuknya karena keperluan penting, seperti musyawarah untuk mufakat, atau kunjungan yang memang diperlukan dalam rangka mempererat persaudaraan dan toleransi, maka hukumnya biasa saja menjadi baik.
Ulama Hanbali melihat celah nalar tersebut. Sehingga, mereka memberi hukum yang lebih ringan dibanding hukum makruh, yakni hukum mubah atau jaiz. Artinya, muslim boleh masuk gereja sekali pun ada gambar dan patung di dalamnya. Hukum jaiz tersebut dapat dilihat dalam pendapatnya Ibnu Qudamah (al-Mughni, 8/113), Sulaiman al-Marsawi (al-Inshaf fi Ma'rifatir Rajih minal Khilaf, 1/496), dan Ibnu Hazm ad-Dhahiri (al-Mahalli, 1/400).
Membolehkan umat muslim masuk gereja memiliki alasan kuat. Para ulama selain berdalil pada hadits juga berdalil berdasar peristiwa sejarah. Khalifah Umar bin Khattab r.a. pernah memerintahkan umat Nashrani untuk membangun gereja-gereja mereka dengan ukuran yang lebih besar dan lebih luas. Tujuan kebijakan politik Umar ra tersebut adalah agar umat muslim bisa masuk ke dalam gereja dan tidur menginap di sana (Ibnu Qudomah, al-Mughni, 8/113).
Peristiwa sejarah lain serupa terjadi saat penaklukan Negeri Syam. Pada saat itu, Umar ra dan Ali bin Abi Thalib berangkat ke Syam untuk menyaksikan kota yang baru tunduk itu. Untuk menyambut kedatangan sang Khalifah, umat Nashrani memasak masakan paling lezat untuk hidangan khalifah. Ketika hidangan siap santap, Ali bin Abi Thalib tidak melihat Umar. Dia bertanya: "kemana Umar?" Orang-orang menjawab: "beliau di dalam gereja."
Awalnya Ali menolak ikut masuk ke gereja. Tetapi, Umar berkata: "pergilah bersama yang lain!" Ali pun mengikuti saran Umar, ia masuk ke dalam gereja, dan ikut makan bersama orang-orang Nashrani. Di dalam gereja, Ali bin Abi Thalib melihat-lihat seni ukir dan lukisan umat Nashrani itu (Ibnu Qudomah, al-Mughni, 8/113).
Kebolehan masuk gereja didukung oleh Lajnah Da-imah lil Buhuts al-Ilmiah wa al-Ifta'. Muslim boleh (jaiz) masuk ke dalam gereja dengan catatan untuk tujuan toleransi (at-tasamuh), memperkenalkan wajah Islam yang damai supaya mereka cinta Islam, tidak ikut-ikutan melakukan ibadah gereja, dan tidak khawatir terpengaruh oleh ajaran gereja (Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiah wal Ifta', Riyadh: Darul Muayyid, 1424 H., 2/115).
Sudah menjadi rahasia umum, para ulama Timur Tengah, terutama grand syeikh al-Azhar, terbiasa masuk gereja. Mereka duduk bersama dengan Paus dan bapak gereja lainnya. Jika masuk ke dalam gereja disebut pemurtadan, maka sungguh hal itu lebih terlihat sebagai kebencian atas nama agama dari pada membela agama dengan akal sehat dan ilmu pengetahuan.
Syekh Azhar dan para masyayikh biasa berkunjung ke gereja bahkan Vatikan
Syekh Azhar dan para masyayikh biasa berkunjung ke gereja bahkan Vatikan (Istimewa)
Kritik lain yang kesannya berlebihan (ghuluw) dari berdasar pada ilmu agama adalah tentang ikhtilath. Mereka mengkritik adegan para santriwati dan santriwati di suatu tempat yang sama. Selain pemandangan seperti ini hal lumrah terjadi di banyak pesantren tradisional, banyak ulama juga membolehkan ikhtilat, apalagi di dalam lembaga pendidikan. Dr. Abdul Masih Sam’an, Dosen Universitas ‘Ain Syam sekaligus ulama Kuwait, bahkan mengatakan bahwa ikhtilath antara perempuan dan laki-laki di lembaga pendidikan merupakan keharusan (la budda).
Menurutnya, negara-negara yang melarang ikhtilath jauh lebih potensial memancing kerusakan akhlak. Sebaliknya, pembiasaaan ikhtilath sejak madrasah ibtidaiyah akan mengurangi dampak buruk tersebut. Dengan alasan yang sama, Dr. ‘Adil al-Madani, seorang dosen ilmu psikologi Universitas al-Azhar, Kairo, malah melihat ikhtilath di lembaga pendidikan harus dilakukan sejak usia dini (ALWATAN,18/1/2012).
Hadits yang digunakan para ulama adalah riwayat Abdullah bin Amr bin al-Ash, Rasulullah saw naik ke mimbar dan bersabda: “sejak hari ini tidak boleh ada lelaki masuk ke mughibah (perempuan bersuami yang suaminya sedang pergi-pent.) kecuali ia bersama seorang laki-laki lain, atau bersama dua perempuan di sampingnya,” (HR. Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Hibban).
Diriwayatkan oleh Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik, ia mengatakan: “Rasulullah saw mendatangi Ummu Haram binti Mulhan, lalu Ummu Haram menyuguhkan makanan pada beliau dan menyisir rambut beliau. Kemudian Rasulullah saw tertidur. Setelah bangun, Rasulullah tertawa. Ummu Haram bertanya: 'apa yang membuatmu tertawa, wahai Rasul?' Rasul bersabda: 'umatku maju ke medan tempur, mereka menunggangi kuda seperti gelombang laut,” (HR. Bukhari-Muslim).