Diduga Gara-gara Puntung Rokok, Resort di Pulau Maratua Dilalap Api, Warga Panik Lihat Kepulan Asap

Kebakaran di Pulau Maratua ini diduga disebabkan puntung rokok yang dibuang semabarangan di tumpukan sampah di sekitar bangunan.

Editor: Doan Pardede
HO_Polsek Maratua
Kebakaran terjadi di Pulau Maratua, Sabtu (21/9/2019). Tidak ada korban jiwa dalan kejadian ini. Namun kerugian dotaksir mencapai miliaran rupiah karena ada alat berat yang ikut terbakar bersama dua bangunan resort. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Selama musim kemarau, Pulau Maratua menjadi safu-satu kecamatan yang tidak pernah terjadi kebakaran.

Namun catatan ini tidak berlangsung lama.

Pasalnya, hari Sabtu (21/9/2019), musibah kebakaran dikabarkan terjadi di Kecamatan Maratua

Menurut informasi dari Polsek Maratua, kebakaran terjadi di salah satu resort.

Baca juga :

BREAKING NEWS - Kebakaran Lahan Depan Mapolda Kaltim, Api Sudah Hanguskan 10 Hektar Semak Belukar

Wiranto Sebut Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Tak Parah,Langsung Terbantah oleh Citra Satelit NASA

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Paur Humas Ipda Lisinus Pinem membenarkan adanya peristiwa ini.

Menurutnya, peristiwa kebakaran itu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang kebetulan melintas di depan resort.

"Warga ini yang melihat kepulan asap tebal, dia langsung berteriak karena panik. Mengar teriakan warga, karyawan resort akhirnya berdatangan menuju lokasi kejadian," kata Lisinus Pinem.

Saat mereka tiba di lokasi, kata Pinem, api dan asap sudah membumbung tinggi.

Warga dan para karyawan resort berupaya memadamkan api dengan alat seadanya.

Namun bangunan yang terbuat dari kayi, membuat api dengan mudah melahap dua bangunan resort.

Beruntung api tidak menyebar ke bangunan lain maupun lahan di sekitarnya, karena upaya pemadaman dibantu oleh mobil pemadaman kebakaran milik Bandara Maratua.

Selain bangunan resort, satu unit alat berat yang berada dekat bangunan, juga ikut terbakar.

Kebakaran terjadi di Pulau Maratua, Sabtu (21/9/2019). Tidak ada korban jiwa dalan kejadian ini. Namun kerugian dotaksir mencapai miliaran rupiah karena ada alat berat yang ikut terbakar bersama dua bangunan resort.
Kebakaran terjadi di Pulau Maratua, Sabtu (21/9/2019). Tidak ada korban jiwa dalan kejadian ini. Namun kerugian dotaksir mencapai miliaran rupiah karena ada alat berat yang ikut terbakar bersama dua bangunan resort. (HO_Polsek Maratua)

Belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran ini.

Namun kata Pinem, Polsek Maratua menduga, kebakaran ini disebabkan oleh puntung rokok yang dibuang semabarangan di tumpukan sampah di sekitar bangunan.

"Dugaan sementara karena puntung rokok, kami akan periksa saksi-saksi untuk mencari penyebab yang sebenarnya," tandas Pinem.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar, karena ada alat berat yang ikut terbakar.

Baca juga :

Api Kebakaran Hutan di Balikpapan Tiba-tiba Membesar, Warga yang Terkepung Asap Akhirnya Tewas

Foto Ular Berkaki di Kebakaran Hutan Buat Heboh, Ahli Sebut Hal Biasa dan Ada Penjelasan Ilmiahnya

Kebakaran hutan yang terjadi di Kota Balikpapan, Kaltim telan korban jiwa

Lateno (60), pria paruh baya ini tewas saat terjadinya kebakaran hutan di Jalan Mulawarman, RT 20, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, pada Sabtu siang (21/9/2019).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Suseno menjelaskan, diduga Lateno meninggal dunia karena banyak menghirup asap kebakaran yang terjadi di dekat rumahnya saat korban membakar sampah disamping rumahnya bersama anaknya.

"Terus api membesar dan korban terkepung asap hingga jatuh di tempat, kemudian meninggal dunia,” ujar Suseno kepada awak media.

Diakuinya, awal mendapatkan laporan adanya kebakaran lahan di kelurahan Manggar seluas 20 meter persegi sekitar pukul 13.30 Wita.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menerjunkan jakaran posko penanggulangan Bencana (PB) serta UPT PBD Balikpapan Timur dan api berhasil di padamkan sekitar 14.30 Wita.

"Kita juga turut dibantu Polsek Balikpapan Timur, Kelurahan Manggar, Puskesmas Manggar dan Ketua LPM Manggar," ungkapnya.

Terpisah, Samari yang merupakan anak ketiga dari korban mengatakan, pada pukul 13.30 Wita, dirinya bersama korban tengah membakar semak-semak disamping rumah.

Namun tak disangka, api tiba-tiba membesar dengan cepat dan membuat gumpalan asap tebal di udara.

"Saya teriak minta tolong dan langsung mengambil air di sumur dalam rumah," ungkap Samari.

Lanjut dia, setiba dari mengambil air, dirinya terkejut melihat ayahnya sudah tergeletak di tanah tak sadarkan diri.

Tak lama kemudian, datang seorang karyawan perusahaan membantu dirinya untuk mengangkat ayahnya kedalam rumah.

Diakuinya ,dirinya bersama keluarga sempat berupaya memberikan pertolongan, namun tidak merubah kondisi korban.

Hingga akhirnya, ia memanggil dokter dari puskesmas Manggar.

"Pas dokter datang, ternyata dokter menyatakan kalau ayah saya sudah meninggal dunia," tutrnya.

Diketahui, usai dinyatakan meninggal dunia, jasad Lateno dibawa ke rumah anak tirinya bernama Tata yang berdomisili di RT 14 Kelurahan Manggar untuk dimandikan dan dimakamkan.

Baca juga :

Bersyukur Hujan Turun, Walikota Balikpapan & Rombongan Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan Tertunda

Anjing Ini Selamatkan Satu Keluarga dari Kebakaran, Tapi Malah Terjebak dan Mati

5 Imbauan Pemkot Balikpapan

Kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu bencana yang terjadi saat musim kemarau.

Untuk itu masyarakat sebaiknya mengantisipasi hal tersebut agar tidak berdampak negatif.

Pemerintah kota Balikpapan, Kamis (19/9/2019) malam mengeluarkan lima poin imbauan agar masyarakat dapat mengantisipasi bencana kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.

Berikut lima poin imbauan Pemkot Balikpapan.

1. Mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran, baik akibat faktor alam maupun kelalaian manusia.

2. Melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan bencana kepada kelurahan, kecamatan, instansi terkait, atau dapat langsung menghubungi call center 113.

3. Menghemat penggunaan air di musim kemarau yang sedang berlangsung.

4. Senantiasa memeriksa instalasi listrik dan penggunaan kompor di lingkungan tempat tinggal atau tempat usaha kantor, serta penggunaan penerangan berupa lilin pada saat listrik padam

5. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum, sanksi kurungan minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar minimal 1,5 miliar Rupiah hingga maksimal 10 miliar Rupiah

Baca juga :

Kebakaran Hutan dan Lahan Nyaris Hanguskan Perumahan, Warga Memilih Mengungsi

Usai Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan, Foto Anggota TNI dan Polri Saling Bersandar Jadi Sorotan

10 Pembakar Lahan Ditetapkan jadi Tersangka

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutala) telah berdampak buruk terhadap kualitas udara dan sangat berpotensi dapat mengancam kesehatan, terlebih lagi asap dari Karhutla itu sudah tersebar luas menyelimuti sebagian besar wilayah di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Pryo Widyanto menyebutkan saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka di balik maraknya kebakaran hutan dan lahan itu.

Dari 10 tersangka tersebut, 9 orang diantaranya berasal dari kabupaten Berau, dan 1 orang dari wilayah Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser saat ini juga sudah ada yang diancang-ancang jadi tersangka namun masih dalam tahap pemeriksaan oleh kepolisian.

Para tersangka dan yang sedang diperiksa tersebut rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang mengaku sengaja membuka lahan akar dengan cara dibakar untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan.

" Laporan dari Kapolres yang sudah dijadikan tersangka sudah ada 9 di Berau, di Kukar sudah ada tersangka PPU dan Pasar Baru pemeriksaan belum ada penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi awak media setelah mengikuti kegiatan Video Conference di Ruang Yudha Makodam IV Mulawarman. Selasa (17/9/2019).

Kapolda Kaltim juga menyebutkan saat ini pihaknya terkendala bukti dan saksi dalam melakukan penyelidikan terhadap Karhutlah tersebut sehigga kesulitan dalam mengungkap pelaku.

"Memang kesulitan yang pertama adalah saksi kedua barang bukti, yang bisa ketangkap itu yang ada jerigennya, ada korek apinya ada sensonya yang bisa menunjukkan unsur kesengajaan bahwa dia membuka lahan dengan cara yang tidak baik," lanjutnya

Lebih lanjut Kapolda Kaltim berharap kasus Karhutla tersebut segera dapat terselesaikan agar tidak lagi menjadi persoalan serius dan menjadi keluhan di masyarakat.

Baca juga :

Musim Kemarau dan Rawan Kebakaran Lahan, Pemkot Balikpapan Keluarkan 5 Imbauan

Polisi Curiga Kebakaran Padam Bisa Muncul Lagi, Jokowi Duga Ada Unsur Kesengajaan Terkait Karhutla

Dirinya juga meminta seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan agar bekerjasama dalam melakukan upaya penanganan terhadap karhutla tersebut.

Menurutnya kasus karhutla saat ini paling luas terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu itu di wilayah Petung, yang mencapai 110 hektar.

Lahan yang terbakar di kawasan patung tersebut merupakan lahan gambut dan diduga terbakar akibat unsur ketidaksengajaan oleh masyarakat yang mungkin sedang melakukan aktivitas memancing di rawa-rawa lalu secara tidak sengaja membuang puntung rokok dan mengakibatkan terjadinya kebakaran.

"Kita bisa segera selesaikan atau akhiri kebakaran hutan dan lahan ini yang terpenting adalah keikutsertaan masyarakat atau tidak lagi ceroboh mungkin tanpa sengaja membuang sembarangan membakar sampah kemudian tidak dijaga atau mungkin sengaja membuka lahan dengan cara membakar,"katanya

Kalau saya lihat di PPU itu ya mungkin karena kelalaian ya, itu lahan kebun sawit yang ada paritnya biasa orang sering mancing di situ kemudian tanpa sengaja mungkin puntung rokok di buang di atas lahan gambut," jelasnya (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved