Meski Sudah Disahkan, Masih Ada 2 Cara Batalkan Revisi UU KPK, Satunya Tergantung Presiden
Untuk menolak revisi UU KPK, pengamat sebut masih ada 3 jalan yang bisa ditempuh, salah satunya tergantung Presiden RI
"( Revisi UU KPK) tidak ada di dalam Prolegnas juga tidak memenuhi syarat untuk dibahas selain yang ada di dalam Prolegnas. Syaratnya ada dua, pertama keadaan khusus, misalnya untuk menangani bencana atau lainnya, kedua urgensi nasional. Syarat itu tidak dipenuhi," ucap dia.
Baca juga :
• Dewan Penasihat Peradi Kaltim Sebut Sudah Tepat UU KPK Direvisi
• Singgung Gangguan sejak 2014, Fahri Hamzah Beber Analisis Kenapa Jokowi Berani Setuju Revisi UU KPK
Berharap Presiden Keluarkan Perppu
Selain uji materi di MK, salah satu jalan agar revisi UU KPK batal adalah mendorong Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
Meski memungkinkan secara legal formal, namun Zaenur tidak yakin Presiden akan mengeluarkan Perppu.
"Perppu bisa untuk membatalkan UU KPK. Tapi kan revisi UU KPK ini keinginan Presiden juga ya, jadi menurut saya mustahil presiden mengeluarkan Perppu UU KPK," kata dia.
Apalagi, ditambah situasi politik di mana seluruh partai politik, termasuk penyokong Joko Widodo, bersikeras agar UU KPK direvisi.
Zaenur menambahkan, kelompok masyarakat sipil nampanya tidak berharap presiden akan mengeluarkan Perppu.
Oleh sebab itu, satu-satunya cara adalah dengan mengajukan judicial review ke MK.
"Jadi masyarakat sipil sudah tidak berharap lagi ke presiden untuk mengeluarkan Perppu. Salah satunya cara adalah mengajukan judicial review meski secara hukum memang Perppu itu terbuka untuk jalan menyelamatkan KPK," lanjut dia.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.