Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Raihan Suara 2 Caleg yang Digantikan Tak Sembarangan

KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Penyanyi sekaligus istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hanya tertunduk diam usai mendengar putusan sidang ujaran kebencian yang berakhir dengan hukum penjara satu tahun enam bulan untuk sang suami Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR ini berdasarkan surat Keputusan KPU RI bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Baca juga :

Mulan Jameela Rindukan Suaminya, Hingga Posting Momen Lama Ahmad Dhani Bareng Safeea Ahmad

El Rumi dan Marsha Aruan Kompak Jalan Bareng Kedua Anak Mulan Jameela, Gantikan Peran Ahmad Dhani

Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.

Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan. “

"Iya benar,” kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.

“Saya masih di Jakarta,” katanya.

Baca juga:

Tak Ada Ahmad Dhani, Mulan Jameela Ngaku Tetap Nikmat Makan Nasi Meski Hanya Pakai Garam

13 Artis yang Ditetapkan jadi Anggota DPR RI, Bagaimana Nasib Mulan Jamelea?

Tak Pengaruhi Penetapan Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan calon legislastif Partai Gerindra tak akan dipertimbangkan dalam penetapan caleg terpilih.

Penetapan caleg terpilih, kata Wahyu, dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara pileg secara nasional dan putusan Mahkamah Konstitisi (MK).

Di luar itu, tidak akan dijadikan acuan KPU dalam agenda penetapan caleg.

"Penetapan calon anggota DPR RI terpilih itu dasarnya kan dua, yang pertama hasil rekapitulasi nasional, yang kedua dan atau jika ada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

"Jadi dengan mendasari dua hal tersebut maka KPU RI sudah cukup dasar hukum untuk menetapkan calon DPR RI terpilih," ucap dia.

Menurut Wahyu, putusan PN Jaksel juga tidak akan mengubah rencana penetapan caleg terpilih.

Bersamaan dengan penetapan perolehab kursi partai politik, penetapan caleg terpilih akan dilaksanakan akhir Agustus 2019.

Mereka yang nantinya ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak di suatu dapil berdasar pada ketetapan hasil pileg.

Wahyu menegaskan, KPU-lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan calon anggota DPR terpilih, bukan partai politik atau yang lainnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menetapkan calon anggota DPR maupun DPD terpilih adalah KPU," kata dia.

Baca juga :

Dul Jaelani Ulang Tahun Ke -19, Begini Cara Maia Estianty dan Mulan Jameela Ucapkan Selamat

Sejumlah Selebriti Rasakan Gempa di Jakarta, Ari Lasso dan Mulan Jameela: Barusan Gempa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Putusan ini mengikat internal Gerindra.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Daftar Penggugat dan Tergugat

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela,

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad,

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE,

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Baca juga :

Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP, Begini Tanggapan Komisi III DPR RI

Mulai dari Kedudukan KPK hingga Sistem Kepegawaian, Ini 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI

Fahrul Rozi tak tahu posisinya digantikan Mulan Jameela

Fahrul Rozi mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Seperti diketahui, Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Namun, karena Ervin dipecat dari keanggotaan partai Gerindra, maka Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Namun, Fahrul ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul.

Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelas Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Untuk itu, Fahrul akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena Fahrul juga diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Perolehan suara 

Mulan Jameela terdaftar sebagai caleg DPR RI nomor 5 dari Partai Gerindra.

Di Kabupaten Garut, Mulan Jameela juga sama dengan nomor urutnya yakni di posisi lima.

Adapun Mulan Jameela, seperti dilansir Grid.ID hanya meraih 13.793 suara.

Jauh tertinggal dari raihan suara caleh lain Muhammad Husein yang mencapai 57.590.

Posisi kedua diraih Subarna sebanyak 26.167 suara.

Raihan suara Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi juga lebih baik dari Mulan Jameela.

Masing-masing mendapat suara sebesar 20.660 dan 14.771.

"Untuk kursi DPR RI di dapil Jabar XI (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya) hitungan kami dapat tiga kursi. Yang sudah pasti itu Muhammad Husein dan Subarna," kata Ketua DPC Partai Gerindra Garut, Enan, Kamis (2/5/2019).

Untuk kursi ketiga, kata Enan, di DPR RI masih belum pasti.

Saat ditanya kemungkinan Mulan Jameela melenggang ke Senayan, Enan menyebut belum bisa ditentukan.

"Itu, kan, (kursi DPR ketiga) harus lihat hasil dari Tasik juga. Kami juga belum tahu karena ranah DPP. Kalau yang dua nama itu sudah pasti karena raihan suaranya juga tinggi di Garut," ucapnya.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Ari Maulana Karang)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved