KPK Bongkar Kekayaan Imam Nahrawi Sebelum dan Setelah Jadi Menpora, Simak Rinciannya
Mantan Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka KPK kasus dana hibah KONI. Rupanya segini harta kekayaan Imam Nahrawi
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana Hibah KONI.
Dengan status itu, Imam Nahrawi lantas mundur dari Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora.
Terbaru, KPK ungkap kebohongan eks Menpora Imam Nahrawi, lihat juga harta kekayaan politikus PKB suami Obib Nahrawi itu.
Dilansir dari Tribun Timur, kebohongan Imam Nahrawi soal dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu kemarin.
Padahal KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada awal September 2019.
KPK membantah mantan Menpora Imam Nahrawi yang menyebut dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada awal September 2019.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya setidaknya di awal September 2019 ini kepada tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).
Febri Diansyah menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Ulum itu pun sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019 lalu.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar," ujar Febri Diansyah.
Di samping itu, Febri Diansyah juga membenarkan bahwa KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri bagi Imam Nahrawi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku baru mengetahui statusnya sebagai tersangka KPK kasus dana hibah KONI, pada Rabu kemarin seusai konferensi pers yang digelar KPK.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.
• Mahfud MD: Imam Nahrawi Sahabat Saya yang Baik, Mudah-mudahan Kuat, Bersabar, Berani dan Tegar
• Ada Sudah Nyatakan Siap, Ini Sosok Mengemuka Gantikan Imam Nahrawi, Satunya Kandidat Kuat Ketua DPR
Alexander Marwata
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Akibat perbuatannya, Imam Nahrawu dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi merupakan Menpora kedua yang menjadi tersangka KPK saat sedang menjabat.
Sebelumnya adalah Andi Alifian Mallarangeng.
Andi Alifian Mallarangeng sekaligus politikus Partai Demokrat pada saat itu, menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat.
Pada tanggal 7 Desember 2012, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada saat itu, untuk sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono untuk mengambil alih tugas Menpora.
Pada tanggal 11 Januari 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo sebagai Menpora baru.
Pada 17 Oktober 2013, ia resmi ditahan di rumah tahanan KPK.
Andi Alifian Mallarangeng resmi ditahan setelah selama hampir setahun berstatus tersangka.
Imam Nahrawi: Saya Tidak seperti yang Dituduhkan KPK
Imam Nahrawi sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) itu membantah bahwa ia menerima uang pelicin seperti yang dituduhkan KPK.
"Saya tidak seperti yang dituduhkan," ujar Imam Nahrawi saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Saat ditanya apakah ia akan mengajukan praperadilan, Imam Nahrawi menjawab belum memikirkan hal tersebut.
"Saya belum berpikir apa pun kecuali menyampaikan diri mengikuti proses yang ada. Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tidak ada potensi-potensi apapun dari pihak manapun yang paling penting," kata mantan anggota DPR RI itu.
• Anak TKI hingga Aksi Lompat Pagarnya Dicaci, Sosok Plt Menpora Hanif Drakiri Pengganti Imam Nahrawi
• Ungkap Seperti Apa Sosok Imam Nahrawi, Sang Adik Tantang KPK Tunjukkan Alat Bukti dan Bukan Asumsi
Harta Kekayaan Naik
Imam Nahrawi memiliki harta kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.
Sebagaimana dikutip dari situs e- LHKPN, Imam Nahrawi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) pada 31 Maret 2017 sebagai Menpora.
Terlihat kenaikan harta kekayaan yang cukup signifikan setelah empat tahun menjabat.
Sebelumnya, dalam LHKPN yang diserahkan Imam Nahrawi pada 1 November 2014, total kekayaannya senilai Rp 11.718.670.506 dan 20.000 dollar AS.
Saat itu, Imam Nahrawi baru masuk kabinet setelah sebulan sebelumnya dilantik sebagai anggota DPR RI 2014-2019.
Perbedaan harta kekayaan Imam saat sebelum dan setelah menjabat Menpora terlihat dari nilai harta tidak bergerak.
Tahun 2014, nilainya sebesar Rp 8.750.000.000. Sementara itu, pada 2018, nilainya naik menjadi Rp 14.099.635.000.
Dalam laporan tersebut, Imam tercatat mempunyai 12 bidang lahan di sejumlah kota, seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan.
Selain adanya penambahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ada penambahan lahan dan bangunan selama empat tahun tersebut.
Pertama, lahan dan bangunan seluas 177 meter persegi/140 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.576.155.000.
Kemudian, ada penambahan lahan seluas 105 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 325.500.000.
Namun, ada pula lahan dan bangunan yang tak ada lagi di LHKPN tahun 2018, yakni lahan seluas 4.902 meter persegi di Jakarta Pusat perolehan tahun 2011 senilai Rp 1,4 miliar.
Ada pula lahan dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 140 meter persegi di Jakarta Selatan hasil perolehan tahun 2007 senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam LHKPN 2014, Imam Nahrawi dilaporkan memiliki motor merek Bajaj Pulsar tahun pembuatan 2008 senilai Rp 4 juta.
Namun, pada LHKPN 2018, motor tersebut tidak ada.
Hanya dilaporkan 4 unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 yang juga sudah ada di LHKPN sebelumnya.
Penambahan nilai juga terlihat pada harta bergerak lainnya.
Di LHKPN tahun 2018, harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 dari Rp 39,5 juta pada 2014.
Di LHKPN Imam Nahrawi juga ada penambahan surat berharga dari yang sebelumnya tak ada menjadi Rp 463.765.853 pada 2018.
Peningkatan nilai juga terlihat pada kasa dan setara kas, dari Rp 1.225.170.506 pada 2014 menjadi Rp 1.742.655.240 pada 2018.
Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
Sosok Menteri Imam Nahrawi tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Selain Imam Nahrawi, sang asisten, Miftahul Ulum bahkan telah lebih dulu ditetapkan tersangka.
Lantas, bagaimana reaksi istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka?
Rupanya, wanita yang karib disapa Obib Nahrawi ini melakukan hal serupa seperti sang suami di media sosial.
Ia menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram-nya, @obib_nahrawi.
Padahal sebelumnya, Obib Nahrawi masih membuka kolom komentar di akun Instagram-nya setidaknya hingga pukul 20.00 WIB.
Namun tak lama, ia juga menonaktifkan kolom komentar.
Termasuk pada postingan terakhir sebelum Imam Nahrawi jadi tersangka sekitar enam jam lalu.
Dalam postingan itu, Obib Nahrawi mengunggah foto dirinya menggendong bayi bersama Imam Nahrawi.
Obib yang berprofesi sebagai seorang desainer busana muslim ini menulis, soal rasa syukur.
"cobaaa kl, cling!!!! sim salambim!!!lngsng gendong aja kyk gini!! nambah 4 lagi aku juga mauuuu...lucu cakeeeeppp gemesiiiinnnnn kyk begini."
"sungguh kadang tanpa kita sadari rasa sukur kita ttp tdk sebanding dengan apapun di bumi ini dibandingkan dengan nikmat tuhan yg kita terima.."
"bagaimana tidak, sudah punya 7 masih pengen 4 lagi tp maunya ready ..cckkckckc colek #babyboy #bayisehat #bayilucu #bayigemes," tulis Obib Nahrawi.
Sebelumnya, Imam Nahrawi juga langsung 'bergerak cepat' lewat akun Instagram-nya.
Politisi PKB itu langsung menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram-nya, @nahrawi_imam.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh postingan Imam Nahrawi telah dinonaktifkan kolom komentarnya.
Imam Nahrawi termasuk satu di antara pejabat yang cukup aktif di media sosial, termasuk Instagram.
Bahkan akun Instagram Imam Nahrawi diikuti lebih dari 414 ribu follower.
Ia kerap mengunggah postingan terkait aktivitasnya sebagai menteri, termasuk memposting prestasi para atlet Tanah Air.
Bahkan empat jam sebelum ditetapkan jadi tersangka, Imam Nahrawi sempat membuat postingan.
Ia mengunggah foto bersama Atlet Sambo Indonesia yang berhasil meraih medali.
"Atlet Sambo Indonesia berhasil meraih 3 medali emas, 1 perak dan 3 perunggu, pada kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India pada 11-16 September 2019."
"Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan pada 1-6 September 2019, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak, dan 1 medali perunggu."
"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!" tulis Imam Nahrawi.
Bahkan Imam Nahrawi juga mengunci akun Twitter-nya.
Menpora setelah Roy Suryo dan Andi Alfian Mallarangeng tersebut menjadi Tersangka KPK karena diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam yang juga politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 juta tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Di sisi lain, Imam yang merupakan Menpora di era Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tersebut ternyata tajir melintir.
Imam Nahrawi diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 22,6 miliar.
Demikian berdasar penelusuran Tribunnews.com soal kekayaan Imam yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://elhkpn.kpk.go.id.
Lewat situs yang bisa diakses masyarakat ini, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Harta kekayaan senilai Rp 22,6 miliar ini terdiri dari 12 bidang tanah, empat mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas.
Imam juga tercatat tidak memiliki utang.
• Kondisi Terbaru Rumah Dinas Menpora Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Siap Angkat Kaki
• Selain Imam Nahrawi, Inilah Nama Menteri yang Pasti Akan Diganti Jokowi, Salah Satunya Puan Maharani
Berikut daftar harta kekayaan Imam Nahrawi yang dikutip Tribunnews.com dari situs LHKPN:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.099.635.000
1. Tanah Seluas 74 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 150 juta
2. Tanah dan Bangunan Seluas 249 m2/300 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 500 juta
3. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/140 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 1.576.155.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/300 m2 di BANGKALAN, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
5. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/275 m2 di KOTA SURABAYA, HASIL SENDIRI Rp 955,9 juta
6. Tanah Seluas 105 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 325,5 juta
7. Tanah Seluas 270 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 587.520.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 2275 m2/300 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 5.405.200.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp 274.680.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 274.680.000
11. Tanah Seluas 38600 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 2.250.000.000
12. Tanah Seluas 21400 m2 di SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp 1,5 miliar
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1,7 miliar
1. Mobil, Hyundai Minibus Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 300 juta
2. Mobil, Mitsubishi Pajero Minibus Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp 750 juta
3. Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 100 juta
4. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 550 juta
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.634.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp 463.765.853
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.742.655.240
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 22.640.556.093
UTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 22.640.556.093. (*)