Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK, Pusako Curiga Penundaan Cuma untuk Redam Gejolak
Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia meminta pasal yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor dihilangkan dari UU Pemasyarakatan.
Ia juga mendesak Presiden mencabut UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Harus diingat bahwa menunda (pengesahan) KUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU kPK termaafkan," ucap Feri.
• Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara
• Waspadai, RKUHP, Ini Tiga Ancaman Versi ICW
• Pro Revisi UU KPK Dinilai Dukung Koruptor, Dosen Untag Samarinda Bertanya Pasal Mana Lemahkan KPK
• BREAKING NEWS Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP, Ini Daftar Pasal Kontroversial
Sementara itu, Presiden Jokowi tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai RUU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat koruptor.
Ia tidak menjawab apakah setuju atau tidak setuju dengan aturan itu. Jokowi beralasan ia masih fokus pada RKUHP.
"Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP. Yang lain menyusul karena ini yang dikejar oleh DPR kurang lebih ada empat (RUU)," kata Jokowi.
(*)