Terus Diincar, Polres Tarakan Bekuk AM yang Simpan Sabu 614 Gram, Diduga Jaringan Internasional

Polres Tarakan membekuk pengedar narkoba jenis sabu yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu internasional

Penulis: Junisah | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Junisah
Tersangka AM menggunakan baju tahan oranye dengan barang bukti yang diperlihatkan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, Senin ( 23/9/201). 

Hanya bilang dari seseorang," ucapnya.

Yudhistira mengatakan, pihaknya tidak langsung begitu percaya, melihat dari barang bukti yang didapatkan, AM ini termasuk salah satu jaringan internasional.

"Karena sabu yang diperjual belikan tersangka ini datang dari luar negeri China dan Malaysia dengan bentuk gelondongan.

Lalu masuk di Kota Tarakan sabunya sudah berbentuk pecahan gitu," ucapnya.

Melihat barang bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 subsider 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun denga pidana mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved