Terus Diincar, Polres Tarakan Bekuk AM yang Simpan Sabu 614 Gram, Diduga Jaringan Internasional

Polres Tarakan membekuk pengedar narkoba jenis sabu yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu internasional

Penulis: Junisah | Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Junisah
Tersangka AM menggunakan baju tahan oranye dengan barang bukti yang diperlihatkan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan, Senin ( 23/9/201). 

TRIBUNKALTIM. CO, TARAKAN - Satuan Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang memiliki narkoba jenis sabu seberat 614 gram.

Pria berusia 22 tahun ini bukan hanya sebagai pengedar narkoba namun juga sebagai pemakai narkoba.

Pasalnya saat di tes urine AM dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Pesta Sabu Gagal, Si Pembeli Sempat Diamankan Terlebih Dahulu Oleh Kepolisian Polsek Samarinda Ulu

Orangtua Paksa Anaknya Mengemis, Hasilnya Untuk Beli Sabu dan Main Judi

Sembunyikan Sabu di Bra, Ibu Rumah Tangga di Pulau Narkoba Samarinda Diringkus Kepolisian

Aksi Kejar-kejaran Pembawa Narkoba dengan BNN di Samarinda, Nasib Mobil Pemilik Sabu Masuk ke Parit

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyawan mengungkapkan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus narkoba jenis sabu.

Karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli sabu yang dilakukan AM.

"Mendengar informasi ini, kami langsung melakukan pengintaian secara maraton dengan mengamati gerak gerik AM.

Sampai akhirnya kita menangkap AM dan di dalam motornya kita menemukan sabu," ujarnya, Senin (23/9/2019).

Usai itu, AM dimintai keterangan dan di dalam keterangan tersebut AM ada menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam kotak dekat lemari.

Lalu Satuan Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah AM di daerah Juata Kecamatan Tarakan Utara.

Di dalam rumah tersebut ternyata benar ada sabu.

Ditemukan pula barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesae Rp 25 juta dengan lembaran Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, kemasan plastik, timbangan, dan 1 unit handphone.

"Untuk uang tunai Rp 25 juta yang kita temukan ini, kemungkinan besar merupakan hasil penjualan sabu.

Sebab tersangka AM ini tidak memiliki pekerjaan tetap," ujarnya.

Saat ditanya apakah AM bekerja sendiri atau merupakan komplotan jaringan narkoba?

"Kita sudah minta keterangan kepada tersangka dan tersangka mengaku tidak mengenal siapa yang memberikan narkoba tersebut, baik wajah dan namanya tidak dikenal.

Hanya bilang dari seseorang," ucapnya.

Yudhistira mengatakan, pihaknya tidak langsung begitu percaya, melihat dari barang bukti yang didapatkan, AM ini termasuk salah satu jaringan internasional.

"Karena sabu yang diperjual belikan tersangka ini datang dari luar negeri China dan Malaysia dengan bentuk gelondongan.

Lalu masuk di Kota Tarakan sabunya sudah berbentuk pecahan gitu," ucapnya.

Melihat barang bukti yang ada, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 subsider 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun denga pidana mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved