Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Samarinda Ricuh, Batu Sepatu Melayang Hingga Water Canon
Para mahasiswa tidak dapat terkontrol lagi, lemparan itu dibalas oleh aparat dengan menyemprotkan air yang berasal dari water cannon ke arah massa
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Lanjut dirinya menjelaskan, sesuai amanat UU Nomer 30 tahun 2002, KPK harusnya diperkuat namun bertolak belakang dengan kondisi saat ini, KPK dilemahkan secara kelembagaan dan kewenangan.
"Apa yang dilakukan KPK harus izin dulu, padahal adanya KPK itu karena karena korupsi tidak bisa diatasi oleh dua aparat penegak hukum saat itu," jelasnya.
"Kami tolak sangat keras, harusnya aturan yang dibuat pro dengan rakyat, agar negara bisa jadi lebih baik, bukan malah menghancurkan. Sangat jelas UU ini dibuat sangat cepat, tentu bukan untuk rakyat, tapi untuk konglomerat, elit dan kelompok tertentu," sambungnya.
Pihaknya pun meminta agar anggota DPRD Kaltim dapat bersikap, dan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI.
Terkait dengan aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP, berikut tuntutan massa aksi :
1. Mendesak Presiden Joko Widodo secepatnha mengeluarkan Perpu terkait dengan UU KPK
2.Tolak segala revisi UU yang melemahkan demokrasi
3. Menolak sistem kembali pada rezim Orba.
Di tempat terpisah, di Jalan Jenderal Sudirman, gedung DPRD Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur rampai dipadati orang.
Pengamatan Tribunkaltim.co, sekitar pukul 09.00 Wita, mereka ini adalah para mahasiswa yang berunjuk rasa terkait isu sosial hukum.
Ini terpantau dalam video Live Streaming Facebook Tribunkaltim.co.
Mereka adalah para mahasiswa asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berdemonstrasi ke kantor DPRD Balikpapan.
Isu unjuk rasa yang mereka sampaikan ke DPRD Balikpapan ialah tolak revisi UU KPK dan Rancangan KUPHP, Senin (23/9/2019).
Di lokasi unjuk rasa, pelataran gedung DPRD Balikpapan nampak ramai juga dijaga oleh aparat Kepolisian, polwan bertubuh tambun.
Di antara para mahasiswa yang berunjuk rasa, ada yang membawa spanduk yang bertuliskan sebelumnya KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah itu KPK sekarang dianggap menjadi Komisi Penyelamat Koruptor.