100 Mahasiswa Undip Bergerak Menuju Jakarta, Ikuti Seruan Aksi Nasional

Sekitar 100 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah mengikuti seruan aksi nasional 'Undip Bergerak'.

Tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan kepada para mahasiswa akan meneruskan tuntutan yang diminta mahasiswa tersebuut ke DPR RI terkait penolakan revisi UU KPK dan Undang-undang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP pada Senin (23/9/2019) pagi di gedung DPRD Balikpapan. 

"UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah. Intinya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, kami kecewa. Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya," ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya.

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKHUP, Mahasiswa Bawa Spanduk Satire Komisi Penyelamat Koruptor

Badko HMI Kaltim-Tara Sebut Penolakan Revisi UU KPK Adalah Langkah yang Tepat

Ancam bermalam di DPR 

Kegagalan Masinton dan Supratman melakukan mediasi dengan para perwakilan mahasiswa berimbas pada situasi di depan Gedung DPR.

Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,

"Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung dan lain-lain," ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK hasil revisi, Senin (23/9/2019), seperti dikutip dari Antara.

Orator dalam aksi tersebu menyatakan, tidak ada satu pun pihak yang mempolitisasi agenda pihaknya.

Ia mengatakan, siap menolak semua pengesahan rancangan undang-undang yang tengah bermasalah di DPR.

Dinginnya respons presiden

Presiden Joko Widodo merespons tuntunan mahasiswa aksi demo di depan Gedung DPR serta berbagai kelompok masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

Presiden Jokowi memastikan, ia tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sementara itu, untuk tuntunan mahasiswa terhadap beberapa RUU yang bermasalah, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.

Ketika ditanya apa perbedaan RUU yang lain dengan UU KPK yang terkesan terburu-buru disahkan DPR, Jokowi menjawab, "Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah."

Tolak Cabut RUU KPK dan Minta RUU Lainnya Ditunda, Begini Kata Presiden Jokowi Soal Beda Sikapnya

Berakhir Rusuh, Ribuan Mahasiwa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved