Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKHUP, Mahasiswa Bawa Spanduk Satire Komisi Penyelamat Koruptor
Di lokasi unjuk rasa, pelataran gedung DPRD Balikpapan nampak ramai juga dijaga oleh aparat Kepolisian, polwan bertubuh tambun.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pagi ini Jalan Jenderal Sudirman, gedung DPRD Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur rampai dipadati orang.
Pengamatan Tribunkaltim.co, sekitar pukul 09.00 Wita, mereka ini adalah para mahasiswa yang berunjuk rasa terkait isu sosial hukum.
Ini terpantau dalam video Live Streaming Facebook Tribunkaltim.co.
Mereka adalah para mahasiswa asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berdemonstrasi ke kantor DPRD Balikpapan.
Isu unjuk rasa yang mereka sampaikan ke DPRD Balikpapan ialah tolak revisi UU KPK dan Rancangan KUPHP, Senin (23/9/2019).
Di lokasi unjuk rasa, pelataran gedung DPRD Balikpapan nampak ramai juga dijaga oleh aparat Kepolisian, polwan bertubuh tambun.
Di antara para mahasiswa yang berunjuk rasa, ada yang membawa spanduk yang bertuliskan sebelumnya KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah itu KPK sekarang dianggap menjadi Komisi Penyelamat Koruptor.
Sejauh ini, aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa di gedung DPRD Balikpapan berlangsung tertib, aman terkendali.
Sebelumnya juga ramai mengenai revisi UU KPK ini.
Pernyataan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Samarinda, Kalimantan Timur, mendukung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK memicu aktivis mahasiswa menggelar aksi.
Nah, di Kota Samarinda ada aksi gabungan mahasiswa di depan Kampus Untag sekaligus membuat petisi penolakan Undang Undang KPK
Pengamatan Tribunkaltim.co, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampus Perjuangan (AMKP) Untag 1945 Samarinda, membentangkan spanduk petisi dukung penolakan revisi UU KPK di Jalan Juanda, Samarinda, Jumat (20/9/2019).
Koordinator Lapangan AMKP Claudius Vico Harijono mengatakan, aksi yang digelar kali ini, merupakan bentuk kecaman serta penolakan revii UU KPK yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pengesahan tersebut bukan suatu solusi yang baik terhadap penegakan hukum, khususnya untuk pelaku- pelaku koruptor di Negara Indonesia.
Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.