Berawal dari Media Sosial, Dua Pembunuh Polisi Ditangkap Setelah Buron 8 Tahun
Pelarian Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27), warga Kabupaten Mesuji selama 8 tahun sejak 2011 lalu akhirnya berakhir.
TRIBUNKALTIM.CO,LAMPUNG TENGAH-Pelarian Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27), warga Kabupaten Mesuji selama 8 tahun sejak 2011 lalu akhirnya berakhir.
Keduanya ditangkap Polres Lampung Tengah di Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu (22/9/2019) kemarin.
Keduanya merupakan pembunuh Briptu Fauzi Rizal, anggota Polres Lampung Tengah. pada saat itu, korban dibunuh usai mengurus persyaratan pernikahan di Mapolres Lampung Tengah.
• Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Cafe Penjara Ungkap Fakta Lain: Ada Fantasi Tak Wajar di Depan Jasad
• Polres Malang Beri Diskresi, Pelajar Pembunuh Begal Tak Ditahan
Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma mengatakan, kedua pelaku adalah pembunuh Briptu Fauzi Rizal, anggota Polres Lampung Tengah.
Pembunuhan itu terjadi di Tugu Pepadun Lampung Tengah yang berada tidak jauh dari Mapolres Lampung Tengah pada 19 Juli 2011 silam.
“Motif pembunuhan itu karena pelaku Arwan cemburu kepada calon istri korban yang merupakan mantan kekasihnya,” kata I Made Rasma saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).
Pembunuhan itu terjadi tidak lama berselang usai korban dan calon istrinya mengurus persyaratan pernikahan di Mapolres Lampung Tengah.
Keempatnya sepakat untuk bertemu di Tugu Pepadun sekitar pukul 15.30 WIB karena pelaku Arwan mengatakan ada yang ingin dibicarakan.
• Soroti Berita Papua di Luar Negeri, Wiranto: Mereka Sebut Banyak Pelanggaran HAM serta Pembunuhan
• Penelusuran Tempat Kerja Aulia Kesuma Sebelum jadi Otak Pembunuhan, Pantas Kesulitan Bayar Utang
Saat bertemu itu, terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku Arwan yang berkembang menjadi perkelahian. Kedua pelaku mengeroyok korban, hingga korban terjatuh.
“Saat korban jatuh, pelaku Arwan melihat pistol korban yang terselip di pinggang. Pelaku Arwan lalu merebut pistol itu,” katanya.
Korban ditembak sebanyak dua kali di bagian perut, sehingga korban tewas.
Keduanya lalu melarikan diri sambil membawa pistol milik korban.
Saat kabur ke Kota Metro, pistol milik korban dibuang di Bedeng 22, Hadimulyo.
Kedua pelaku sempat berpindah-pindah, yakni ke Bandar Lampung, Balaraja (Banten), Banyumas dan terakhir berdomisili di Cilacap.
Keduanya berganti nama untuk menghindari polisi. Arwan berganti nama menjadi Slamet Riyadi, sedangkan Zaldi menjadi Sugeng Laksono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dua-pembunuh-polisi-di-lampung-tengah.jpg)