Live Streaming Kompas TV Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Hari Ini Massa Banyak Berkumpul
Kali ini unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP hari ini akan diikuti oleh massa yang lebih banyak akan ada 36 hingga 40 universitas.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kali ini ada Live Streaming Kompas TV unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Jakarta di depan Gedung DPR RI atau Republik Indonesia.
Aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP ini dilakukan para mahasiswa pada Selasa (24/9/2019).
Link Live Streaming Kompas TV unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP ada di akhir berita ini.
Nah, para mahasiswa dari sejumlah universitas kembali turun ke jalan di Gedung DPR RI untuk menolak pengesahan Undang-Undang KPK dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP), Selasa (24/9/2019) hari ini.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengingatkan, para mahasiswa diberi waktu hanya sampai pukul 18.00 WIB untuk menyuarakan pendapatnya.
"Kan mereka sudah tahu pukul 18.00 WIB unjuk rasa selesai.
Tapi (tergantung) dinamika di lapangan, karena mereka melaksanakan audiensi pertemuan (dengan DPR RI),” ujar Harry di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa.
Harry mengatakan, waktu maksimal pelaksanaan unjuk rasa itu juga bisa berubah, tergantung situasi yang berlangsung di lapangan.
Perpanjangan waktu dimungkinkan untuk menghindari bentrok fisik antara polisi dengan massa.
"Pada prinsipnya gini, polisi akan memberikan win win solution yang terbaik buat peserta unjuk rasa agar tidak terjadi ribut di lapangan. Kita menghindari bentrok fisik antara polisi dan masyarakat yang unjuk rasa,” katanya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra menyatakan.
Kali ini unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP hari ini akan diikuti oleh massa yang lebih banyak.
Manik mengklaim akan ada 4.000 mahasiswa dari 36 hingga 40 universitas yang hadir.
Masyarakat umum juga akan ikut bergabung dalam aksi ini.
Massa mahasiswa masih tetap menagih janji kesepakatan antara mahasiswa dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, ada yang sama, unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berlangsung ricuh, Senin (23/9/2019).
Kerusuhan ini bentrok antara massa demonstrasi para mahasiswa dan aparat Kepolisian, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Sejauh ini rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat angin protes, terjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
• Aksi Tolak RUU KPK di Depan DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Jalani Perawatan
• Jelang Pilkada Kutim, Ismunandar dan Kasmidi Bulang Gerilya ke Tiga Partai Politik
• Reaksi Mulan Jameela Didemo Warga Garut Setelah jadi Anggota DPR RI, Spanduk Berisi Sindiran Pelakor
• Diwarnai Aksi Zulham Zamrun Jadi Kiper, PSM Makassar Tumbang di Markas Semen Padang
Satu di antaranya di Kota Samarinda, para mahasiswa, dosen dan aktivis pegiat lingkungan hidup ikut demonstrasi bertajuk Kaltim Bersatu, yang saat terjadi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP ini pecah, rusuh.
Aksi dorong-dorongan hingga terjadi lemparan batu pun terjadi.
Bentrok fisik antara para mahasiswa dan aparat Kepolisian tidak bisa dihindarkan, situasi demonstrasi memanas.
1. Aksi Bukan Pertama Kalinya
Satu hal mengenai ini, Mahendra Putra Kurnia Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pun angkat bicara.
Akademisi yang ikut demonstrasi ini pun menyatakan secara tegas, secara bulat mendukung penuh penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Semangat dan visinya masih sama, terkait dengan penolakan RUU KPK, dan aturan lainnya, yang menurut beberapa analisa tidak membawa situasi yang baik kepada negara," katanya kepada Tribunkaltim.co.
Sebenarnya, unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kota Samarinda bukan langkah gerakan awal. Sebelumnya juga sudah melakukan aksi yang memang tidak setuju dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Bukan Buat Kepentingan Kalimantan Timur Semata
Kegiatan demonstrasi bukan lagi bicara tentang Kalimantan Timur semata, akan tetapi juga secara aspirasi masyarakat secara nasional.
"Ini bukan soal Kalimantan Timur saja, tapi negara ini, karena berlaku keseluruh daerah. Paling parah persoalan korupsi, kalau soal korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian negara saja satu sisi saja, melainkan diseluruh sektor dan bidang," tuturnya.
3. DPRD Kaltim Representatif Pemerintah Pusat
Para elemen masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kalimantan Timur melapor ke DPRD Kaltim bukan tanpa alasan yang jelas.
Sebab DPRD Kaltim itu representatif wakil rakyat yang ada di Kalimantan Timur.
Memang benar isu yang bergulir itu ada di pusat, urusan nasional namun DPRD Kaltim merupakan bagian dari pemerintah perwakilan dari Kalimantan Timur.
Tentu wajib menjembatani, memberikan ruang aspirasi untuk disampaikan dan ikut diperjuangkan ke tingkat pusat.
"Ini merupakan aspirasi rakyat, kemana lagi kalau bukan ke mereka kita mengadu," ujarnya.
Menaggapi hal itu, DPRD Kaltim menyatkan, akan siap mengaspirasikan masukan yang disampaikan ke DPRD Kaltim.
Rusman Yakub, anggota DPRD Kaltim, dengan mewakili 8 Fraksi mengaku siap megawal aspirasi rakyat, asal mahasiswa mau mengikuti aturan yang disampaikan.
"Saya kira kalau soal aspirasinya, kita juga sudah sangat setuju ya, artinya itu wajar mahasiswa kalau tidak menyampaikan aspirasi itu bukan mahasiswa," tuturnya.
4. Munculnya Kericuhan Lantaran Beda Pemahaman Teknis
Aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP yang berlangsung ricuh tersebut, dikarenakan adanya perbedaan pemahaman antara massa aksi, aparat dan anggota DPRD Kaltim.
Perwakilan DPRD Kaltim Rusman Yakub menjelaskan, terjadinya kericuhan hanya persoalan berbeda pemahaman teknis saja.
"Bagaimana mau bertemu, belum ada pertemuan dengan mahasiswa saja seperti tadi kan di pertama, dia minta kita keluar oke kita keluar, eh malah begitu. Kita sudah sampaikan bahwa kita sesungguhnya siap menerima aspirasi mahasiswa, cobalah didengar dulu seharusnya," ujar Rusman, Senin (23/9/2019).
"Kita minta perwakilan, karena tidak mungkin kita layani seribuan orang di situ kan, efektivitas nya dari mana, kan begitu tapi tapi dia enggak mau," tambahnya.
Rusman menjelaskan, pihaknya tidak akan memahami apa yang diaspirasikan mahasiswa, bila massa terus beraspirasi sambil bersahut-sahutan.
"Kita belum tahu ini, hanya baru dalam bentuk tulisan aspirasi mereka, kita belum tau yang sesungguhnya apa mau mereka, oleh karena itu kami berinisiatif dari delapan fraksi keluar karena kami ingin merasakan sama seperti yang mereka rasakan, tapi mereka tidak mau ditemui, dan maunya harus masuk semua," ungkapnya.
5. Batu dan Sepatu Melayang
Pengamatan Tribunkaltim.co di lokasi DPRD Kaltim, aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP terlihat adanya kericuhan, terjadi aksi dorong-dorongan, berbagai hal pernak-pernik yang dimiliki para mahasiswa pun beramburan dan melayang.
Seperti di antaranya, ada sepatu, tongkat bendera pun berterbangan kesana-kemari menuju sasaran ke aparat Kepolisian. Tidak hanya kayu tongkat bendera dan sepatu tetapi juga batu-batuan pun jadi sarana untuk bahan aksi timpuk ke Kepolisian.
Nampak, para mahasiswa tidak dapat terkontrol lagi, lemparan itu dibalas oleh aparat dengan menyemprotkan air yang berasal dari water cannon ke arah massa aksi.
Kendati water canon telah ditembakan, namun tidak membuat massa aksi menghentikan aksi lempar-lemparan.
6. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi Semakin Merusak Alam
Aktivitas unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP bukan tanpa tujuan, pandangan kalangan aktivis lingkungan yang mendukung aksi demonstrasi menyatakan, adanya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi akan semakin membuat lemah Komisi Pemberantasan Korupsi dan sumber daya alam semakin rusak.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Kaltim, Hafidz Prasetiyo menjelaskan kepada Tribunkaltim.co, RUU KPK juga berdampak pada lingkungan, karena di Kaltim erat berkaitan dengan sumber daya alam.
"Artinya RUU KPK jangan diteruskan. KPK lemah, sumber daya alam makin rusak," katanya.
"Kaitannya juga dengan meningkatkannya izin pertambangan, yang juga berkaitan dengan pembiayaan Pilkada," tegasnya.
Terkait dengan aksi tolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, berikut tuntutan massa aksi :
1. Mendesak Presiden Joko Widodo secepatnha mengeluarkan Perpu terkait dengan UU KPK
2.Tolak segala revisi UU yang melemahkan demokrasi
3. Menolak sistem kembali pada rezim Orba.
Berikut Live Streaming Kompas TV aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Gedung DPR RI, Jakarta:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo di Depan DPR RI, Kepolisian Ingatkan Batas Waktunya hingga Pukul 18.00 WIB."