Selain Sabu, Polisi Amankan 10 Ribu Butir Obat Jenis LL di Kabupaten Yang Jadi Calon Ibu Kota Negara
Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis LL
Penulis: Heriani AM | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Selain sabu, Polres Penajam Paser Utara juga mendapati 10 ribu obat keras jenis LL di kabupaten yang calon ibu kota negara.
Dalam dua hari, yakni Senin hingga Selasa (23-24/9/2019), Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara amankan 4 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, mengamankan 4 pria di dua lokasi berbeda, baik pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
• Polsek Sungai Pinang Samarinda Operasi Cipta Kondisi di Dua Kampung Narkoba, Begini Hasilnya
• Kata Istri soal Pekerjaan Suami yang Tewas, 6 Fakta Pembawa Narkoba Kejar-kejaran dengan BNN Kaltim
• Kronologi Aksi Kejar-kejaran Pembawa Narkoba dengan BNNP Kaltim, Berencana Ambil Paket ke Kampus
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Tri Siswanto mengungkapkan, kejadian awal mula penangkapan pelaku pada hari Senin kemarin.
Pelaku adalah FR (21) dan AD (39), keduanya masing-masing warga RT 03 dan RT 02 Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru.
Keduanya ditangkap saat matahari tengah bersinar terik, yakni pukul 11.30 Wita di rumah yang dicurigai terletak di RT 02, Desa Bangun Mulya.
"Sekira pukul 11.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, sedang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa rumah yang dicurigai sering jadi lokasi transaksi narkoba di sana," katanya.
Anggota yang mendatangi rumah, mendapati pelaku di sana.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu bruto 0.028 , 1 buah bong yang lengkap dengan pipet kaca, dan 1 buah korek api gas merk tokai di lantai rumah tersebut dan 1 unit handphone merk xiomi warna hitam.
Tersangkan terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Atau pasal 127 Ayat (1) Huruf "a" UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya selang 15 menit, masih di rumah yang sama, tersangka AD (39), menurut informasi yang dihimpun anggota Opsnal bahwa sering terjadi transaksi obat keras jenis LL di sana.
Saat AD digeledah petugas, tidak ditemukan barang bukti di sana.
Petugas melanjutkan penggeledahan di kamarnya.
"Dikamar saudara AD, ditemukan 250 butir obat keras jenis LL yang disimpan dalam kotak rokok pensil.
Berada didalam tas merk cardiny warna coklat," bebernya.