Inilah Sejumlah Perdebatan yang Buat RUU PKS Tak Kunjung Bisa Disahkan, Satunya Terkait Judul
Informasi yang dihimpun, ada 3 poin yang menyebabkan pembahasan RUU PKS ini belum kunjung bisa diselesaikan.
Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari:
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan
i. penyiksaan seksual.
Sedangkan Pasal 11 Ayat (2) menyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya.
Komnas Perempuan mendesak RUU PKS segera disahkan
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Azriana mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan.
"Kami ingin segera disahkan RUU PKS," tegas Azriana dalam konferensi pers saat peringatan Hari Demokrasi Internasional di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
Dia menilai, dibandingkan mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang substansinya masih berpolemik, RUU PKS lebih penting untuk segera disahkan demi melindungi korban kekerasan.