Inilah Sejumlah Perdebatan yang Buat RUU PKS Tak Kunjung Bisa Disahkan, Satunya Terkait Judul

Informasi yang dihimpun, ada 3 poin yang menyebabkan pembahasan RUU PKS ini belum kunjung bisa diselesaikan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Ratusan perempuan gelar aksi demo di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut anggota DPR Sahkan RUU PKS, Selasa (17/9/2019) 

"Kami minta RKUHP ditunda, tapi segera sahkan RUU PKS untuk melindungi korban dan masyarakat yang berpotensi jadi korban kekerasan seksual," kata dia.

Menurut dia, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir masa tugasnya.

Dengan demikian, dia berharap agar RUU PKS secepatnya disahkan.

Terlebih RUU tersebut sudah masuk ke dalam prolegnas sejak tahun 2016.

"Revisi UU KPK saja yang tidak masuk prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.

"RUU PKS sudah masuk prolegnas sejak 2016 tapi tidak dibahas. Terus ditunda dengan berbagai alasan. Selama ditunda, korban kekerasan seksual terus berjatuhan," lanjut dia.

Adanya penundaan terus-menerus terhadap pengesahan RUU PKS ini, dia menilai pemerintah dan DPR hanya memperhatikan korban kekerasan seksual saat viral saja.

Tolak Cabut RUU KPK dan Minta RUU Lainnya Ditunda, Begini Kata Presiden Jokowi Soal Beda Sikapnya

Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK, Pusako Curiga Penundaan Cuma untuk Redam Gejolak

Aksi Tolak RUU KPK di Depan DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Jalani Perawatan

Pasca Kericuhan Tolak RUU KPK, Sejumlah Kerusakan Terjadi di Sisi Depan DPRD Kaltim

Setelah tak lagi viral atau tak dibicarakan khalayak ramai, maka, tidak ada lagi pembicaraan tentang mereka yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.

"Kita tak kunjung beranjak dari cara penyikapan kita ini tidak cukup respons kasus per kasus. Indonesia darurat kekerasan seksual sejak 2014," kata dia.

Namun, kata dia, darurat kekerasan seksual itu tidak cukup dengan melakukan hukuman kebiri untuk kekerasan seksual anak.

"Pemberlakuan kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatasnya pengetahuan para pengambil kebijakan terhadap korban kekerasan seksual," ucap dia.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved