LIVE STREAMING Mata Najwa Ujian Reformasi Pukul 20.00 WIB, Najwa Shihab Mention Bambang Soesatyo

Link live streaming Mata Najwa Trans 7, Rabu 25 September jam 20.00 WIB. Mata Najwa nanti malam akan mengusung tema Ujian Reformasi.

Instagram/@matanajwa
LIVE STREAMING Mata Najwa Ujian Reformasi Pukul 20.00 WIB, Najwa Shihab Mention Bambang Soesatyo 

TRIBUNKALTIM.CO - Link live streaming Mata Najwa Trans 7, Rabu 25 September jam 20.00 WIB.

Jelang penayangan Mata Najwa malam ini, Najwa Shihab me-mention ketua DPR RI, Bambang Soesatyo untuk hadir di program tersebut.

Mata Najwa nanti malam akan mengusung tema Ujian Reformasi.

Link live streaming Trans 7 ada di akhir berita ini

Live Streaming Kompas TV, Sore Ini Pelajar Terlibat Kericuhan di Sekitar Gedung DPR RI Jakarta

Livia Ellen Viral di Dunia Maya, Kecewa Saat Tahu Foto yang Jadi Sorotan, Bukan Isi Poster

Video Viral Anak STM Ikut Demo di Depan Gedung DPR RI, Tagar #STMmelawan Trending Topic Twitter

BREAKING NEWS - Bantu Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Sat Brimob Polda Kaltim Kirim 100 Personel

"Ujian Reformasi". Malam ini LIVE pukul 8 malam di @officialTRANS7.

Sejak Senin siang, mahasiswa sudah berkumpul di depan DPR. Namun, mereka kecewa usai bertemu Baleg DPR dan menegaskan mosi tak percaya karena masukan mereka tak didengar wakil rakyat. @sebelahmata_erk, "Mosi Tidak Percaya," tulis akun Mata Najwa.

Najwa Shihab tampak me-mention Bambang Soesatyo ketika membalas berita dari Kompas.com.

Dalam berita tersebut, Sekjen DPR memberikan pernyataan tentang Bambang Soesatyo yang ingin bertemu dengan mahasiswa yang melakukan aksi, namun demonstrasi berjalan anarkis.

Lantas Najwa Shihab me-retweet berita tersebut dengan me-mention Bambang Soesatyo.

"Pak Ketua DPR yth, jika benar ingin berdialog dgn mahasiswa, dgn rendah hati kami undang ke @MataNajwa malam ini. Jadi publik bisa ikut menyimak. Jangan khawatir, tidak akan ada gas airmata di @MataNajwa," tulis Najwa Shihab.

Diketahui, ribuan mahasiswa bergerak untuk menyampaikan sejumlah tuntutannya ke gedung DPR.

Berikut tuntutan mahasiswa melansir dari Kompas.com.

1. UU KPK

Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ada tujuh poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota Dewan. Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang akan berubah menjadi lembaga penegak hukum yang berada di rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Kedua, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK yang punya kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.

Keberadaan dewan pengawas ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan perkara karena dugaan konflik kepentingan.

Ketiga, pembatasan fungsi penyadapan karena KPK wajib meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.

Dalam aturan sebelumnya KPK berwenang sendiri melakukan penyadapan tanpa perlu meminta izin.
Keempat, KPK berwenang menerbitkan SP3 untuk perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Kemudian, KPK juga wajib berkoordinasi dengan penegak hukum lain dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Pasal kontroversi lain ialah mengatur soal mekanisme penyitaan dan penggeledahan serta status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

Namun, Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

2. RKUHP

Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

Pembahasan RKUHP menuai polemik lantaran beberapa pasalnya dianggap represif dan tidak pro dengan hak asasi manusia.

Sebagai contoh, ada pasal-pasal yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.

Jika RUU KUHP disahkan, netizen dan wartawan yang dianggap beritanya menghina presiden atau pemerintah akan dipidana.

Contoh lain adalah Pasal 432 tentang penggelandangan.

Di aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena kategori penggelandang bisa dienterpretasikan luas.

Ketentuan lain yang diprotes adalah pasal zina. Sebab, pasal ini dianggal terlalu mengatur warga negara hingga ke ranah privasi.

Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP.

3. RUU Ketenagakerjaan

Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja. RUU Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan lantaran beredar luas draf revisi UU tersebut.

Dari draf yang beredar, ada 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh. Dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapus lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat antinyeri.

Kemudian, Pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.

Dalam draf tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal menetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui persidangan.

Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penghargaan masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah draf tersebut bersumber dari pemerintah.

Ia mengatakan, draf yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya.

4.RUU Pertanahan

Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.

Poin-poin dalam RUU Pertanahan dianggap merugikan masyarakat.

Pembahasannya pun molor di DPR karena masih ada pro-kontra di internal.

Fraksi PKS menganggap draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.

Dalam poin-poin tersebut tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Kemudian ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan hak pakai berjangka waktu.

Selanjutnya, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, UMKM, dan masyarakat kecil lain.

Dalam draf tersebut juga tidak terdapat upaya konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah.

Keenam, tidak ada upaya konkret untuk mempercepat pengakuan tanah hukum ada yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012.

Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang ke depan akan kembali menjadi tanah negara.

Terakhir, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.

Dalam konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa RUU ini ditunda.

5. RUU PKS

DPR diminta segera memberi kepastian kapan RUU PKS disahkan.

Pasalnya, RUU ini sudah dibahas cukup lama, terhitung sejak 2017.

Desakan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise.

RUU PKS dianggap krusial karena perlu ada payung hukum yang kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual.

RUU ini akan memperkuat regulasi soal kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP secara umum.

RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual tidak memadai.

6. Mendorong demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Penangkapan aktivis juga menjadi perhatian selanjutnya oleh mahasiswa.

Mereka tak ingin aktivis yang mewakili masyarakat ditangkap karena menyuarakan protes hanya karena tak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Contoh terbaru ialah penangkapan aktivis Veronica Koman yang menjadi buronan polisi setelah ditetapkan tersangka.

Veronica Koman dianggap memprovokasi aksi demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Pengacara mahasiswa Papua itu disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua, padahal ia sendiri tidak ada di lokasi saat aksi berlangsung.

7. Kerusakan lingkungan

Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

Masalah kebakaran hutan belakangan disorot karena area titik apinya terus meluas.

Kebakaran tersebar di sebagian Sumatera dan kalimantan.

Kepolisian telah menetapkan puluhan tersangka pembakaran hutan dan sembilan korporasi yang bertanggung jawab.

Masyarakat menuntut para pelaku diadili hingga menyasar ke aktor intelektual.

Proses hukum juga harus dilakukan secara terbuka.

Berikut link live streaming Mata Najwa

LINK 1

LINK 2

LINK 3

(*)

Menyamar Sebagai Polisi, Perampok Ini Bawa Kabur Uang Rp 75 Juta

Jadwal MotoGP Thailand 2019, Marc Marquez Masih Kalah dari Valentino Rossi Soal Catatan Ini

Terkuak Fakta Baru Kasus Video Vina Garut, Mantan Suami V Diduga Kuat Dalang Transaksi Video

Komentarnya Dianggap Pancing Amarah Tifosi Juventus dan Inter Milan, Begini Reaksi Antonio Conte

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved