Praktisi Hukum Balikpapan Ini Dukung Pembatalan RKUHP, Dianggap Penganiayaan Negara Terhadap Rakyat
Maraknya penolakan Rancangan Undang-Undang KUHP turut menyita perhatian Masyarakat Balikpapan.
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Praktisi Hukum Balikpapan Ini Dukung Pembatalan RKUHP, Dianggap Penganiayaan Negara Terhadap Rakyat
Maraknya penolakan Rancangan Undang-Undang KUHP turut menyita perhatian Masyarakat Balikpapan.
Tak hanya di kalangan masyarakat saja, bahkan dari kalangan Praktisi Hukum pun turut memberikan pandangannya terhadap RKUHP yang awalnya akan di sahkan, namun ditunda oleh DPR RI.
• Total 235 Orang, Berikut Rincian Korban Demo UU KPK dan RKUHP di Sejumlah Wilayah, Beberapa Kritis
• Demo Rusuh Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Jakarta, Bambu dan Batu Melayang ke Kepolisian
• Massa Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Duduki Gedung DPRD, Teriak Dewan Pembohong Rakyat
• Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Balikpapan Bawa Miniatur Serupa Kuburan
Salah pandangan hukum dari salah satu praktisi hukum di kota Balikpapan yakni Dr. H. Abdul Rais SH.MA.
Dikatakan Abdul Rais, dalam RKUHP tersebut dirinya menganggap undang-undang tersebut adalah aturan yang sifatnya gado-gado atau campur aduk tidak jelas.
Karena, menurut dia, dalam pasal-pasalnya tersebut sudah masuk dalam ranah hak privasi atau individu seseorang, seperti ketentuan wanita pekerja yang pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.
"Perempuan yang tidak boleh keluar malam harusya tidak usah diatur revisi KUHP karena itu kan sudah diatur di Undang-Undang perlindungan ibu dan anak," ungkap Rais, Rabu (25/2019).
Lanjut dia, adapun dalam pasal yang mengatur adanya larangan mengamen dan gelandangan yang juga sebenarnya tidak perlu karena itu pun juga diatur dalam Undang-undang.
Bahkan, dalam Undang-undang Dasar jelas dikatakan bahwa perkara pengemis, gelandangan disabilitas dan fakir miskin itu merupakan tanggung jawab pemerintah dan dipelihara oleh negara.
"Pertanyaannya, siapa yang mau jadi pengamen itu kan situasi yang menghendaki begitu.
Itu kan juga sudah ada ketentuan undang-undangnya, dalam hal ini ada juga dinas dan bantuan sosial yang menyangkut hal. Jadi gak usah di atur di KUHP lagi," jelasnya.
Ia menegaskan, tugas pemerintah adalah melindungi segenap tumpah darah rakyat dan jangan berspekulasi.
Dirinya meminta, undang-undang yang terbit jangan menjadi suatu kontroversi dan jadi bumerang.
• DPRD Balikpapan Dukung Aspirasi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, akan Hubungi Sekwan DPR RI
• Live Streaming Kompas TV Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Hari Ini Massa Banyak Berkumpul
• 6 Fakta Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Bukan Buat Kaltim Saja Sampai Sepatu Melayang
• Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP Rusuh, Anggota DPRD Kaltim Ini Jelaskan Kronologisnya
Bahkan dirinya juga dengan tegas bahwa adanya RKUHP ini merupakan penganiayaan negara kepada rakyat.
Dia mengharapkan sebagai praktisi hukum seharusnya, para praktisi hukum yang berada di suatu organisasi ditampung dan didengarkan suaranya oleh pemerintah.
"Lebih baik ditiadakan revisi undang-undang karena tidak pro rakyat," katanya. (Tribunkaltim.co/Aris Joni)