Terbukti Bunuh Pacarnya Vera Oktaria, Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019) memvonis seumur hidup untuk Prada DP, pembunuh kekasihnya, Vera Oktaria (21).

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO/Kompas.Com
Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21) saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

TRIBUNKALTIM.CO,PALEMBANG - Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019) memvonis seumur hidup untuk Prada DP, pembunuh  kekasihnya, Vera Oktaria (21).

Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya itu.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.

Hakim Ungkap Sederet Kejanggalan Pengakuan Prada DP, Satunya soal Niat Curhat ke Vera Oktaria

Bukan Karena Vera Oktaria, Alasan Prada DP Kabur Pendidikan Terkuak, Sempat Curi Jemuran Warga

Setelah membacakan tuntutan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

 Sebelumnya diberitakan, pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Vera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).

Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019)
Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019) (Kompas.com/Aji YK Putra)

Dalam sidang tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.

Dalam dakwaan dijelaskan setelah memutilasi Vera, Prada DP duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.

Dalam dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.

Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut. Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Vera.

Prada DP Jalani Sidang Vonis, Malah Mengantuk di Depan Hakim

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Langsung Menangis di Ruang Sidang dan Ucapkan Kalimat Ini

Bukan Karena Vera Oktaria, Alasan Prada DP Kabur Pendidikan Terkuak, Sempat Curi Jemuran Warga

Aksi pembunuhan Vera itu dilakukan Prada DP karena mengaku khilaf lantaran korban mengaku telah hamil dua bulan saat mereka sedang tidur di penginapan.

Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan, salah satunya adalah kakak Fera, Putra. Mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.

Mengantuk saat Sidang

Sidang lanjut dengan terdakwa Prada DP  atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21), dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved