Awkarin, Ananda Badudu, dan Dandhy Laksono di Tengah Kisruh Demo, Pengamat Beda Suara

Awkarin, Ananda Badudu, dan Dandhy Laksono mendadak jadi perhatian publik di tengah kisruh demo. Dua dari pesohor tersebut ditangkap polisi,

Editor: Syaiful Syafar
Kolase KOMPAS.com
Awkarin, Ananda Badudu, dan Dandhy Laksono di Tengah Kisruh Demo, Pengamat Beda Suara 

Awkarin, Ananda Badudu, dan Dandhy Laksono di Tengah Kisruh Demo, Pengamat Beda Suara

TRIBUNKALTIM.CO - Awkarin, Ananda Badudu, dan Dandhy Laksono mendadak jadi perhatian publik di tengah kisruh demo. Dua dari pesohor tersebut ditangkap polisi atas kasus berbeda. Lantas, apa kata pengamat?

Nama selebgram Awkarin menjadi trending topic di Twitter karena aksinya yang membagikan 3.000 nasi kotak untuk para mahasiswa yang ikut aksi demo di Gedung MPR, Selasa (24/9/2019).

Banyak netizen menduga pemilik nama asli Karin Novilda akan bernasib sama dengan Ananda Badudu yang menggalang donasi untuk mendukung aksi di Gedung DPR tersebut.

Awkarin Bersih-bersih Sampah di Depan Gedung DPR RI Seusai Demo Mahasiswa, Panggul Kantong Plastik

Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu, Keperluannya untuk Konsumsi Bukan Bayar Massa

Jadi Tersangka UU ITE, Dandhy Dwi Laksono Ajak Publik Fokus Soal Papua dan Mahasiswa Tewas

Pesan Terakhir Siswa SMA yang Tewas Saat Demo Tolak RKUHP: Mama Aku Telat Ya, Mau Main Dulu

Ananda Badudu, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB ketika sedang tertidur di kediamannya yang berlokasi di Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan.

Kejadian itu pun langsung menyebar ke media sosial, khususnya Twitter, sehingga para netizen juga turut mempertayakan nasib Awkarin.

"Ananda Badudu ditangkap karena galang donasi untuk mahasiswa. #SaveAnandaBadudu Awkarin bagi2 3000 nasi kotak ke mahasiswa demonstran. Mau ditangkap juga? Ah, Indonesia becanda," tulis salah satu pengguna Twitter.

Melihat hal ini, pengamat politik dari Universitas Airlangga Novri Susan menilai apa yang dilakukan Awkarin saat itu adalah aktivitas sosial dari empati personal, tanpa ada mobilisasi wacana secara sistematik tentang gerakan protes.

"Ananda Badudu ditangkap atas transfer dana kepada gerakan mahasiswa terkait demonstrasi protes RUU dan UU yang tidak tepat. Ada kemungkinan penggunaan pasal-pasal terkait dugaan ancaman ketertiban umum dan keamanan," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, transfer dana akan menjadi titik pangkal penggunaan pasal-pasal yang bisa menjerat Ananda Badudu.

Novri juga menilai, bantuan kemanusiaan pada aktivitas demokrasi, termasuk demonstrasi, tidak bisa dimasukkan dalam pelanggaran pidana atau ancaman ketertiban umum.

"Awkarin dan masyarakat lain memberi bantuan makanan minuman ada dalam koridor aktivitas sosial kemanusiaan. Perilaku memberi bantuan ini juga dilakukan oleh aparat kepolisian," tambahnya.

Di sisi lain, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan ada kemungkinan Awkarin juga mengalami nasib serupa dengan apa yang dialami oleh Ananda Badudu.

Menurutnya, siapapun yang berkontribusi atau bersuara terhadap ketidaksukaan terhadap pemerintahaan mungkin akan mengalami nasib yang sama.

"Peluang untuk ditangkap juga terbuka luas. Bukan hanya Awkarin. Siapapun punya peluang sama untuk mengalami nasib yang sama," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved