Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Tutupi Tangan yang Terborgol dengan Cara Ini

Eks Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangak kasus dana hibah KONI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Menpora Imam Nahrawi usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/4/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Eks Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9/2019).

Diketahui, Imam Nahrawi terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.

Imam Nahrawi Dapat Tawaran Didampingi 99 Advokat untuk Bela Dirinya

KPK Bongkar Kekayaan Imam Nahrawi Sebelum dan Setelah Jadi Menpora, Simak Rinciannya

Kondisi Terbaru Rumah Dinas Menpora Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Siap Angkat Kaki

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Imam Nahrawi ditahan KPK atas statusnya sebatai tersangka kasus suap terkait dana hibah KONI, dari Kemenpora.

Kasus dana hibah KONI ini terjadi pada Tahun Anggaran 2018.

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB.

Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol.

Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved