Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Tutupi Tangan yang Terborgol dengan Cara Ini

Eks Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangak kasus dana hibah KONI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Menpora Imam Nahrawi usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/4/2019). 

Dalam kesempatan yang sama, Laode menyangkal pernyataan Imam yang mengaku belum mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Laode, KPK telah menyampaikan pemberitahuan kepada Imam sejak beberapa pekan lalu.

Di samping itu, Laode mengapresiasi pernyataan Imam yang akan menghormati proses hukum.

Ia mengatakan, penyidik segera memanggil Imam setelah Imam tiga kali mangkir dari panggilan KPK.

"Kami sangat menghargai beliau, mudah-mudahan dalam panggilan berikutnya beliau hadir," ujar Laode.

Sebelumnya, Imam mengaku akan menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Ia berharap, penetapannya sebagai tersangka tidak didasarkan pada hal-hal politis.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selebar-lebarnya," kata Imam, Rabu malam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved