Sabu Sabu Cair Dilarutkan Dalam Kloset Kamar Mandi Kantor BNNP Kaltara
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan sabu sabu, Jumat (27/9/20919) di halaman Kantor BNNP
Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan sabu sabu, Jumat (27/9/20919) di halaman Kantor BNNP Kaltara.
Pemusnahan sabu ini agak terlihat berbeda dengan biasanya.
Pasalnya bubuk kristal tersebut sudah berbentuk cairan, karena telah dicampur dengan air.
• Sedang Pesta Sabu, Empat ASN di Ogan Ilir Ditangkap Petugas BNN
• Blender Sabu Musnahkan Barang Bukti, Narkoba di Kaltim Masih Didominasi dari Wilayah Utara
• Ditangkap Usai Membeli Sabu, YN Berharap Suaminya Bisa Jalani Rehabilitasi
• Bawa Sabu 500 Gram, BNNP Kalsel Tangkap Dua Warga Banjarmasin
Sabu yang telah berbentuk cairan ini berada di dalam beberapa galon.
Lalu galon berisikan cairan sabu ini dimasukan ke dalam drum, kemudian di buang di toilet Kantor BNNP Kaltara.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, mengungkapkan, setelah diperiksa di laboratorium forensik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) telah dinyatakan sabu yang telah berbentuk cairan ini postif mengandung metamfetamine.
"Sabu yang telah dicampur air ini, ternyata juga dicampur dengan sabun supaya aroma cairan sabu harum dan tidak bau menyegat. Tapi setelah di cek dilaboratorium positif," ucapnya.
Deden mengatakan, dalam kasus ini ada dua tersangka masing-masing MA dan DA. Keduanya merupakan pengendar dan sekaligus kurir sabu.
"Saat kita minta keterangan para tersangka mengaku baru satu kali ini menjadi pengedar, cuman kita tidak terlalu percaya, karena sudah terbiasa setiap tersangka yang kita tangkap pasti jawabnya, baru sekali," ujarnya.
Deden mengatakan, setelah pemusnahan ini pihaknya akan mengirimkan berkas kepada kejaksaan untuk ditindakalanjuti.
Seperti diketahui , dua tersangka MA dan DA dibekuk petugas di Kampung Satu Slip Kecamatan Tarakan Tengah.
Kronologi penangkapan dua tersangka bermula dari informasi yang didapatkan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan. Petugas kemudian melakukan pengintaian selama dua minggu.
Setelah dilakukan pengintaian, 10 Agustus tim gabungan langsung mendapatkan informasi bahwa dua tersangka membawa sabu dan sabu tersebut di masukkan ke dalam jerigen.
• Bawa Sabu 500 Gram, BNNP Kalsel Tangkap Dua Warga Banjarmasin
• Terus Diincar, Polres Tarakan Bekuk AM yang Simpan Sabu 614 Gram, Diduga Jaringan Internasional
• Pesta Sabu Gagal, Si Pembeli Sempat Diamankan Terlebih Dahulu Oleh Kepolisian Polsek Samarinda Ulu
• Sembunyikan Sabu di Bra, Ibu Rumah Tangga di Pulau Narkoba Samarinda Diringkus Kepolisian
Kedua tersangka lalu berboncengan menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Kampung Satu Skip. Mengetahui ada petugas yang datang dua tersangka langsung masuk ke kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara mencampurkan air yang ada di dalam bak kamar mandi.
Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika