Tak Pernah Dibahas Tapi Tiba-tiba Ada, Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Ada Pasal Selundupan di RKUHP

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyebut ada pasal-pasal yang diselundupkan atau tak ada dalam pembahasan rapat.

Editor: Doan Pardede
Capture YouTube Inews Official
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beberkan kecurigaan ada pasal-pasal selundupan yang ikut dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

"Nah besok diteliti nih harus ada tim yang harus mengamankan naskah, baik di DPR terutama maupun nanti di tingkat presiden."

"Terutama naskah DPR sudah datang, diteliti lagi apakah sama dengan yang dibicarakan dirapat-rapat itu dan konon bukan hanya satu kalimat selundupan yang masuk. Nah ini kan bahaya bagi proses perundang-undangan kita," kata Mahfud MD.

Ia lantas mengusulkan agar ada UU baru yang bisa menghalangi hal itu.

Yakni membuat uu berkaitan dengan siapa yang menyelundupkan pasal bisa dipidanakan.

"Maka saya usul di dalam RUU KUHP yang baru itu harus dimasukkan tambahan pasal baru sebagai kriminil. 'Barang siapa menambah pasal baru UU di luar yang dibicarakan oleh presiden bersama DPR diancam hukuman sekian' itu sekalian manuver itu, di tempatkan di mana gitu, entah dicarikan tempat di mana," katanya.

"Meskipun hal itu bisa dimasukkan dalam undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan."

"Itu saya beri contoh saja, konon ada banyak tapi kita beri contoh saja itu terjadi sehingga layak kalau presiden itu menunda pengesahannya," pungkas Mahfud MD.

Lihat videonya dari menit ke 12.06:

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) M Atiatul Muqtadir menanggapi pernyataan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi soal adanya pasal selundupan di RKUHP.

M Atiatul Muqtadir mengaku marah saat mendengar ada pasal-pasal selundupan di RKUHP.

Dirinya menilai ada permasalahan yang besar dalam DPR RI.

"Kalau jujur kalau ini, saya malah tambah marah ya kalau dengernya. Saya pernah bilang bahwasanya peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dibentuk ruang tertutup yang sunyi dari kritik," kata dia

"Kalau misalnya ada selundupan, ada permasalahan besar di DPR dan mungkin bisa jadi bukan hanya di satu undang-undang ini, bisa jadi di undang-undang yang lain. Dan ini menjadi satu pembacaan baru bagi kita untuk kemudian mengawasi dari kerja-kerja pembentuk undang-undang," jelasnya menambahkan.

Selain RKUHP, Isi Sejumlah RUU Ini Juga Dinilai Kontroversial, Pertanahan hingga Ketenagakerjaan

Soal Hidup Bersama, Hotman Paris Sebut Banyak Bakal Dihukum Bila RKUHP Sah, Juga Soroti Nikah Siri

RKUHP Larang Orang Kumpul Kebo Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

Soroti Pasal RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Diuntungkan, Bisa Lobi Bila Hukuman Mati

(TribunWow.com/Vintoko)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved