Imam Nahrawi Tersangka
Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan Takdirnya Tidak Pernah Salah
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
Penulis: Januar Alamijaya |
Kelimanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara.
Hamidy bersama Johnny terbukti menyuap tiga orang pihak Kemenpora, yakni Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Suap tersebut berupa 1 unit Toyota Fortuner, kartu ATM dengan saldo Rp100 juta, uang tunai sebesar Rp 300 juta dan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, kepada Mulyana.
Adapun jatah suap untuk Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang tunai Rp215 juta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua rekannya itu membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang diajukan KONI.
Proposal bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Namun, ternyata pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
2 Menteri Jokowi Dibui
Dalam setahun terakhir, pihak KPK telah menjerat dua menteri dari pemerintahan Joko Widodo. Sebelum Imam Nahrawi, KPK lebih dulu menangkap menetapkan tersangka dan menahan Menteri Sosial Idrus Marham pada Agustus 2018.
Idrus Marham yang juga petinggi Partai Golkar itu diduga bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar, Eni Maulani Saragih, menerima suap Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited,Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo kepada Eni. Janji serupa disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Atas kasus itu, Idrus telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu meningkat di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor, mantan Sekjen Golkar ini dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Belakangan, Idrus berniat kembali mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
• Imam Nahrawi Dapat Tawaran Didampingi 99 Advokat untuk Bela Dirinya
• KPK Bongkar Kekayaan Imam Nahrawi Sebelum dan Setelah Jadi Menpora, Simak Rinciannya
• Selain Imam Nahrawi, Inilah Nama Menteri yang Pasti Akan Diganti Jokowi, Salah Satunya Puan Maharani
• Kondisi Terbaru Rumah Dinas Menpora Setelah Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Siap Angkat Kaki
Selain Idrus Marham dan Imam Nahrawi, nama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut dalam persidangan perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kasus tersebut turut menjerat mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Dalam putusan terdakwa Haris Hasanuddin, majelis hakim menyatakan pemberian uang dari terdakwa Haris sebesar Rp325 juta kepada Romahumruziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta terkait terpilih dan pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Haris Hasanuddin divonis 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan. (tribun network/ilh/coz)