Jadi Target Operasi Sejak Awal 2019, Pengedar Sabu di Sangatta Ini Baru Tertangkap, BB 2,25 Gram

Satreskoba Polres Kutai Timur mengamankan taregt operasi engedar narkotika jenis sabu di Kutai Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO Polres Kutim
Tersangka Guntur dengan barang bukti sabu yang diamankan jajaran Opsnal Satreskoba Polres Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Sabu seberat 2,25 gram berhasil digagalkan peredarannya di Sangatta.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan sepak terjang tersangka Guruh Wicaksono alias Guntur (35) si pemilik sabu, sudah menjadi incaran timnya sejak awal tahun 2019.

Sabu Sabu Cair Dilarutkan Dalam Kloset Kamar Mandi Kantor BNNP Kaltara

Sedang Pesta Sabu, Empat ASN di Ogan Ilir Ditangkap Petugas BNN

Blender Sabu Musnahkan Barang Bukti, Narkoba di Kaltim Masih Didominasi dari Wilayah Utara

Guruh juga telah ditetapkan sebagai target operasi.

Baru Jumat (27/9/2019) malam sekitar pukul 23.00 wita, polisi berhasil memancing tersangka keluar dari persembunyian warga yang tercatat beralamat di Jalan Poros Bengalon Muara Wahau (Kudung) Desa Tepian Langsat, Kecamatan bengalon, Kutai Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan cukup lama, kami akhirnya bisa memancingnya keluar dari persembunyian.

Ia kami amankan di Jalan Yos Sudarso III, tepatnya di kawasan lampu lalu lintas simpang Munthe, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara,” ungkap Chandra, Sabtu (28/9/2019).

Tersangka, menurut Chandra, diamankan saat melintas menggunakan motor di kawasan tersebut.

Ia dihentikan aparat kepolisian yang sudah membututinya.

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat kabur dan berlari menjauhi aparat.

Namun, berhasil diamankan.

Sambil berlari, ia melempar sesuatu yang belakangan diketahui kemasan minuman serbuk yang di dalamnya ada satu poket sabu seberat 2,25 gram.

“Barang yang dilempar diambil aparat dan diperiksa.

Ternyata kemasan minuman serbuk yang berisi satu poket sabu seberat 2,25 gram.

Barang itu diakui miliknya yang akan diantar pada seseorang di kawasan Jalan Yos Sudarso III,” kata Chandra.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved