Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh Perusakan Gedung DPRD Sumbar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usia 19 Tahun
Kemudian, Kepolisian menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
TRIBUNKALTIM.CO, PADANG - Kepolisian sudah menetapkan 3 tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumbar, Sumatera Barat, saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.
Kemudian, Kepolisian menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.
Perusakan Gedung DPRD Sumbar
"Ada tambahan dua orang lainnya tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar pada aksi demo Rabu lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Onny menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 13 demonstran terkait kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar itu.
"Ada 13 orang yang sudah kami periksa. Tiga diantaranya sudah menjadi tersangka," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang sebagai tersangka.
TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.
Setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, polisi memeriksa 12 mahasiswa lainnya.
Dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sehingga total sudah menjadi 3 tersangka.
Sisi lainnya, di tempat daerah lain.
Fenomena kaum muda baik para mahasiswa maupun pelajar di minggu ini yang melakukan aksi demonstrasi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di berbagai daerah menuai pujian banyak pihak, ditambah lagi ada penangkapan Ananda Badudu.
Melihat hal itu, Ketua MPM ITB 1994-1995 yang juga Ilmuan Politik, Lucky Djani menganggap saat ini seluruh mahasiswa itu sudah keluar dari zona nyaman mereka.