Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh Perusakan Gedung DPRD Sumbar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usia 19 Tahun

Kemudian, Kepolisian menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Christoper D
RICUH - Tembakan gas air mata ke arah kerumunan membuat massa aksi berlarian ke arah simpang Tengkawang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Kamis (26/9/2019). Para mahasiswa unjuk rasa 

 Sisi lainnya, vokalis Banda Neira sekaligus eks wartawan, Ananda Badudu ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Penangkapan tersebut terkait penyerahan dana untuk aksi demonstrasi mahasiswa.

Dia, Ananda Badudu sempat menggalang donasi untuk aksi para mahasiswa di depan Kompleks Parlemen Senayan pada 23-24 September 2019.

 Bambang Soesatyo Balas Najwa Shihab, Tak Perlu Permalukan Narasumber Hanya Untuk Menaikkan Rating

 9 Poin Alasan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra Tolak Undangan Jokowi, Ada Syaratnya

 Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Presiden Joko Widodo Balik Badan: Sudah Ya Terima Kasih

 Bantahan Polisi Terkait Pernyataan Ananda Badudu, Sebut Mahasiswa Diperlakukan Tidak Etis

Aksi tersebut untuk memprotes revisi UU KPK, RKUHP, hingga revisi UU Ketenagakerjaan.

Penggalangan itu dilakukan Ananda Badudu melalui situs kitabisa.com sejak Minggu (22/9/2019).

Setelah diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya kemudian membebaskan Ananda Badudu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved