Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh Perusakan Gedung DPRD Sumbar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usia 19 Tahun
Kemudian, Kepolisian menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.
Sisi lainnya, vokalis Banda Neira sekaligus eks wartawan, Ananda Badudu ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Penangkapan tersebut terkait penyerahan dana untuk aksi demonstrasi mahasiswa.
Dia, Ananda Badudu sempat menggalang donasi untuk aksi para mahasiswa di depan Kompleks Parlemen Senayan pada 23-24 September 2019.
• Bambang Soesatyo Balas Najwa Shihab, Tak Perlu Permalukan Narasumber Hanya Untuk Menaikkan Rating
• 9 Poin Alasan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra Tolak Undangan Jokowi, Ada Syaratnya
• Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Presiden Joko Widodo Balik Badan: Sudah Ya Terima Kasih
• Bantahan Polisi Terkait Pernyataan Ananda Badudu, Sebut Mahasiswa Diperlakukan Tidak Etis
Aksi tersebut untuk memprotes revisi UU KPK, RKUHP, hingga revisi UU Ketenagakerjaan.
Penggalangan itu dilakukan Ananda Badudu melalui situs kitabisa.com sejak Minggu (22/9/2019).
Setelah diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya kemudian membebaskan Ananda Badudu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar."