Sebut Pengisian Kursi Wabup Kosong Unik, Edi Damansyah: Belum Pernah Ada Kasus Seperti di Kukar
Bupati Kukar Edi Damansyah sampai sekarang belum mengajukan nama calon wakil bupati yang akan mendampingi di sisa masa jabatannya sampai 2021 nanti.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Bupati Kukar Edi Damansyah sampai sekarang belum mengajukan nama calon wakil bupati yang akan mendampingi di sisa masa jabatannya sampai 2021 nanti.
Pasca-pelantikan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar pada 14 Februari 2019, maka posisi wakil bupati yang ditinggalkannya terjadi kekosongan hingga 7 bulan ini.
"Soal pendamping (wabup) di sisa masa jabatan saya, kita masih diskusikan dengan berbagai pihak, ada beberapa kondisi yang harus kita diskusikan dengan teman-teman pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, kita bisa tukar pikiran, kan dulu kita dari independen sehingga harus menyaring semua," kata Edi.
• Ada Panggung Kecil hingga Dangdutan, Begini Cara Unik PAMMI Kukar Galang Bantuan Korban Kebakaran
• Komitmen Bersama Padamkan Karhutla, Kapolres Kukar Diminta Berkantor di Tabang
• Tiga Kecamatan di Kukar Perlu Pengawasan Terkait Karhutla, Sosialisasi Digelar di Beberapa Tempat
• Safari Subuh di Tenggarong, Edi: Pemkab Kukar Siap Fasilitasi Kebutuhan Rumah Ibadah
Ia menyebut nama calon wabup yang akan mendampinginya banyak, namun nanti yang terpilih tetap satu orang.
Padahal saat dilantik dulu, Plt Sekprov Kaltim dan Ketua DPRD Kukar mendesak agar segera mengajukan nama wabup yang akan mendampinginya.
Sebelumnya, Edi memberikan tanggapan ada mekanisme tersendiri soal calon pendampingmya.
"Tunggu saja pada waktunya," ujar Edi saat itu.
Ia menjelaskan, pada Pilkada 2015 lalu, ia maju bersama Rita Widyasari lewat calon perseorangan atau jalur independen.
“Ada proses tersendiri, saya hanya berharap proses itu nanti berjalan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku, walaupun memang secara peraturan perundangan bagaimana mekanisme pergantian calon wakil bupati dari calon independen itu juga tidak jelas pasalnya,” ujarnya.
Bahkan saat itu ia sudah bersurat kepada Mendagri untuk minta petunjuk dan arahan bagaimana mekanisme pergantian calon wabup ini karena di daerah lain belum pernah ada kasus seperti di Kukar.
“Kondisi ini bisa jadi referensi secara nasional sehingga bisa diatur lebih jelas, saat ini saya belum bisa berandai-andai siapa calon wabup yang akan mendampingi saya, yang penting saat ini kerja dan kerja,” ucapnya.
Terpisah Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengemukakan, dalam waktu dekat DPRD akan menindaklanjuti berkaitan dengan Wakil Bupati Kukar yang masih kosong.
Ia berharap ke depan, Wakil Bupati segera diresmikan untuk membantu tugas Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kukar.
"Ini masanya kan masih panjang kita akan mengupayakan untuk mendorong percepatan adanya wakil bupati," ucap Rasid.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 dan PP Nomor 12/ 2018, ia mengatakan, ada ruang bagi bupati untuk melakukan proses pengajuan nama calon wabup.
Ketika bupati menyodorkan minimal 2 orang calon wabup ke DPRD, maka DPRD bakal melakukan proses beberapa tahapan.

Beda dengan Jakarta
Posisi Wakil Bupati Kukar saat ini masih terjadi kekosongan.
DPRD Kukar sebagai tim seleksi Wakil Bupati masih menunggu pengajuan nama calon wabup dari Bupati Kukar Edi Damansyah.
"Pasca pelantikan Bupati Kukar, proses selanjutnya adalah pengisian posisi wabup dalam sisa kepemimpinan 2 tahun ke depan," kata Ketua DPRD Kukar Salehuddin.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 dan PP Nomor 12/ 2018, ia mengatakan, ada ruang bagi Bupati Kukar untuk melakukan proses pengajuan nama calon wabup.
Ketika Bupati Kukar menyodorkan minimal 2 orang calon wabup ke DPRD, maka DPRD bakal melakukan proses beberapa tahapan.
Sejauh ini, lanjut Salehuddin, tidak ada nomenklatur yang mensyaratkan bupati harus mengajukan nama calon wabup secepatnya dengan batasan waktu tertentu, lalu kalau lewat waktu tertentu apakah ada sanksinya.
"Uniknya di kita ini, berbeda dengan yang terjadi pada Wawali Samarinda atau Wagub DKI Jakarta karena mereka ini diusung parpol tertentu, sedangkan Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rita Widyasari saat itu maju lewat jalur independen. Kalau diajukan langsung oleh bupati, maka kami proses langsung. Posisi kami saat ini menunggu bupati menyodorkan nama calon wabup, minimal 3 hari kami akan memprosesnya setelah pengajuan itu," tuturnya.
Ketika bupati sudah mengajukan nama calon wabup, maka DPRD segera membentuk panitia pemilihan yang beranggotakan:
- ketua
- wakil ketua dari unsur pimpinan DPRD
- sekretaris
- 6 orang dari unsur alat kelengkapan dewan.
Panitia pemilihan ini dibantu beberapa staf sekretariat dari ASN yang memenuhi persyaratan.
"Kami juga akan hadirkan saksi, banyak runutan yang harus dilalui calon wabup, secara administrasi hampir sama dengan proses calon wabup saat mau mengikuti Pilkada, ada penyampaian visi misi di Paripurna DPRD Kukar," ucapnya.
Selanjutnya, panitia pemilihan melakukan proses verifikasi persyaratan.
"Ketika terpilih nama wabup sesuai mekanisme, maka kami akan mengajukannya ke gubernur agar dilakukan proses pengesahan," kata Salehuddin.
• Kukar jadi Wilayah Kasus Stunting Terbanyak di Kaltim
• Hibur Partisipan dari 6 Negara di TIFAF, Bupati Kukar Edi Damansyah Nyanyi Lagu Dangdut
• Dua Oknum PNS Kukar Ketangkap Usai Nyabu, Beli Narkoba dengan Mobil Dinas
• Kabut Asap Mewabah, Kualitas Udara di Kukar Kalimantan Timur Masih di Bawah Ambang Mutu
(*)