4 Pernyataan Resmi IPB Soal Penangkapan Abdul Basith, Satunya tentang Sikap Soal Proses Hukum

Dosen IPB Abdul Basith ditangkap di kediamannya di Tangerang pada Sabtu (28/9/2019), oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Kediaman rumah Abdul Basith di Perumahan Pakuan Regency, Cluster Linggabuana, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, nampak sepi, Senin (30/9/2019). Basith ditangkap Densus 88 atas dugaan menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang dosen Institut Pertanian Bogor ( IPB) bernama Abdul Basith yang ditangkap polisi karena ditemukan barang bukti 29 bahan peledak jenis bom molotov yang disimpan di rumahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dosen IPB Abdul Basith ditangkap karena menyimpan bom molotov.

Abdul Basith ditangkap di kediamannya di Tangerang pada Sabtu (28/9/2019), oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Diciduk Densus 88 Soal Bom Molotov, Jejak Digital Abdul Basith Dosen IPB Bukan Orang Sembarangan

Reaksi Rektor IPB Saat Tahu Ada Dosen Ditangkap soal Pembuatan Bom Molotov, Langsung Pastikan Jenguk

Aksi Mujahid 212 di Jakarta Ditemukan Puluhan Bahan Bom Molotov, Kepolisian Duga Aktornya Dosen IPB

Alumni IPB Gelar Talkshow Bahas Sumber Daya Alam di Kaltim

Abdul Basith  ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni:

- SG

- YF

- AU

- OS

- SS.

Namun, Argo belum menjelaskan peran kelima orang tersebut.

"Yang bersangkutan (Abdul Basith) menyimpan bom molotov 28 buah," kata Argo kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019).

Argo menyebut, Abdul Basith merencanakan peledakan bom molotov saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu kemarin.

"(Bom molotov) untuk mendompleng demo mujahid 212 yang rencananya akan melakukan pembakaran-pembakaran di Jakarta. Kalau engga ditangkap ya bisa kejadian (peristiwa pembakaran menggunakan bom molotov)," jelas Argo.

Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebut, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut.

Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut pautnya dengan kampus IPB. Terhadap kasus tersebut, sambung Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved