Gerakan 30 September

Derita Wagiran di Balikpapan Dicap Terlibat G30S/PKI, Diisolasi Dicerai Istri Sampai Karir pun Sirna

Mereka yang dituduh masuk dalam gelombang G30S/PKI ini tidak melalui proses persidangan meja hukum, hanya dicap begitu saja terlibat G30S/PKI.

Penulis: Ilo | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunkaltim.co/Budi Susilo
Suasana perkampungan Argosari, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 26 September 2017. Lokasi ini menjadi tempat isolasi para tahanan politik yang dicap sebagai G30S/PKI oleh rezim Orde Baru, Presiden Soeharto kala itu. 

"Sampai satu tahun ikut pendidikan saya dilantik. Seingat saya pelantikan 1 Maret 1961," ujarnya.

Setelah dilantik, Wagiran mendapat informasi bakal dikirim bertugas ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai seorang pegawai, Wagiran siap mengemban tugas.

Negara membutuhkan, Wagiran terpanggil untuk ikut berkontribusi bagi negeri.

Dia pun akhirnya dikirim ke Balikpapan.

Kapasitasnya bukan sebagai tentara tempur, namun tugasnya menjadi seorang perwira personalia.

Singkat cerita, sejak dua bulan sudah di Balikpapan, Wagrian kemudian dipercaya lagi untuk ikut kongres perwira personalia di Jawa.

Menurut dia, mengikuti kongres kala itu seakan menjadi capaian prestasi tinggi.

Ikut kongres bertemu seluruh perwira di seluruh daerah.

Pergi ke lokasi pun tidak memakai transportasi laut apalagi darat.

"Pergi diberi fasilitas pesawat. Pada zaman itu orang bisa naik pesawat itu adalah orang‑orang hebat, mahal. Bangga sekali bisa naik pesawat untuk pertama kalinya. Ikut kongres naik pesawat," tuturnya.

Namun kebanggaan itu akhirnya sirna saat memasuki tahun 1970.

Saat ada kecampuk politik di Kota Jakarta tahun 1965, berimbas ke wilayah Kalimantan Timur.

Ada beberapa perwira yang terciprat politik di Jakarta, dituduh sebagai pengikut PKI, mendukung kelancaran gerakan September 1965.

Selama menjalani sebagai tahanan politik, dirinya masih bernasib baik. Saat dikurung dalam penjara tiada pernah mendapat siksaan pedih.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved