Draft Perda Pertanahan Sambut Ibu Kota Negara Disusun, Bappeda Gandeng Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Gubernur (Pergub) Kawasan Non Komersial yang dijanjikan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor sedang dalam proses penetapan.

TRIBUNKALTIM.CO/ M Purnomo Susanto
Plt Kepala Bappeda Kaltim, Sufian Agus 

Terkait data pasti luasan dan lokasi IKN sendiri, dibeberkan Sufian, pihaknya saat ini memiliki data-data tersebut.

Begitu pula, data luasan areal pertambangan maupun perkebunan.

Namun, untuk mengungkapkan data tersebut, dibeberkan Sufian, tidak dapat diungkap dengan seluas-luasnya.

Biasanya, saat ada perselisihan, dibeberkan Sufian, data tersebut baru dikeluarkan.

"Kita punya datanya lengkap. Tapi, ya tidak bisa kita ungkap.

Tidak sembarang bisa kita beberakan data itu. Biasanya, kalau ada tumpang tindih antara luasan lahan pertambangan dan perkebunan baru data itu dikeluarkan.

Biasanya pula, pihak kepolisian yang meminta data tersebut kepada kami secara resmi," paparnya.

"Adanya data luasan kawasan ini, merupakan janji dari Pak Gubernur atas seluruh kawasan lahan yang ditawarkan kepada pemerintah pusat untuk menjadi IKN itu tidak ada sengketa atau persoalan apapun di dalam kawasan tersebut yang membuat mengganggu pembangunan infrastruktur IKN. Pak Gubernur ingin memastikan hal itu," lanjutnya.

Kebakaran Lahan di Calon Ibu Kota Baru, Sebagian Lokasi Karhutla Ada Patok Kayu, Sengaja Dibakar?

Lokasi Ibu Kota Baru akan Ada Kodam Khusus, Penambahan Gelar Kekuatan Kodam VI Mulawarman

Lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Mabes TNI akan Dibangun di Kutai Kartanegara

Makin Mengerucut, Inilah 4 Kelurahan yang Diduga Kuat menjadi Lokasi Ibu Kota Baru di Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved