Tak Tinggal Diam, Syukri Wahid dan 5 Kader Lainnya Bakal Ambil Langkah Ini jika Dipecat PKS
Empat caleg PKS terancam kehilangan kursi di parlemen, meski meraih suara terbanyak dari caleg lainnya dalam Pileg 2019.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Surat peringatan (SP) kedua yang diberikan PKS kepada 4 legislator Balikpapan mengancam posisi mereka.
Pergantian antar waktu (PAW) bila SP3 turun bisa jadi bukan lagi menjadi bayangan semata.
Empat caleg PKS terancam kehilangan kursi di parlemen, meski meraih suara terbanyak dari caleg lainnya dalam Pileg 2019.
• Loloskan 6 Anggotanya di DPRD Balikpapan, Fraksi PKS Berharap Bisa Dapat Pimpinan Komisi
• DPD PKS Balikpapan Gelar Jalan Santai dan Pengecekan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
• Tak Mau Tandatangani Pakta Integritas Partai, 6 Legislator PKS Terancam PAW, 4 Orang Asal Balikpapan
• Kader PKS Ini Akui Dibantu Garbi Duduk di DPRD Balikpapan, Syukri Wahid: Jangan Naiflah
Dipecat partai kemudian kehilangan kursi di parlemen jadi konsekuensi politik 4 kader PKS yang dianggap membelot, lantaran tak menandatangani pakta integritas partai usai dipastikan duduk di parlemen.
lebih-lebih mereka diduga berafiliasi dengan salah satu ormas yang dianggap partai tak searah dalam perjuangan PKS.
Sebelumnya salah satu kader PKS yang lolos ke parlemen, Syukri Wahid, mengungkapkan penolakan penandatangan pakta integritas oleh 4 kader PKS disebabkan oleh butir poin yang dianggap subyektif, tak berlandaskan keadilan dan hukum positif.
Ada poin yang awalnya menyebut anggota dewan terpilih tak boleh ikut terlibat dalam ormas Garbi (Gerakan Arah Baru Indonesia), namun hal itu sempat direvisi,
Kemudian diganti diksinya dengan ormas yang tak searah.
Kendati demikian, beberapa caleg yang duduk di parlemen masih keberatan, sebab revisi redaksional masih dianggap multi tafsir.
Juga terdapat poin yang mengatakan bila anggota dewan terpilih melanggar pakta integritas, mereka bersedia mengundurkan diri. Nah, di dalam pakta integritas tersebut satu rangkaian dengan surat bermaterai tanpa tanggal yang wajib ditandatangani caleg terpilih di seluruh Kaltim.
Poin-poin itulah yang jadi dasar penolakan mereka menandatangani pakta integritas partai.
Saat ditanya Tribunkaltim.co, apabila dirinya dipecat partai kemudian kehilangan haknya duduk sebagai wakil rakyat, Syukri menegaskan bakal mengambil langkah hukum.
"Kalau saya diberhentikan dari keanggotaan Parpol (PKS), maka sebagai anggota dewan yang disahkan KPUD dan konstitusi. Maka saya akan gunakan hak saya secara personal sebagai anggota dewan yang tertera dalam tata tertib dan PP yang mengatur, bahwa saya akan mengajukan keberatan di PTUN kalau memang harus berpakara," ungkapnya.
Menurutnya perlawanan yang bakal dilakukan dirinya beserta kader lainnya, memegang prinsip dasar demokrasi. Dimana suara (yang diperoleh caleg) dianggap sebagai ruh dari Demokrasi.
"Ada 4,255 orang memilih saya, bukan memilih partai. Bagaimana nasib orang yang secara sadar telah memberikan mandat kepada saya, masa karena ada kelalaian organisasi diveto suara itu. Itu bukan filosofi dasar demokrasi. Tak boleh orang sembarang melakukan veto kepada suara," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/syukri-wahid_20170124_103236.jpg)