Minggu, 3 Mei 2026

Batu Bara di Bukit Soeharto Digali, Satu Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda menetapkan seorang tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Tahura bukt

Tayang:
HO/ Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
ILEGAL MINNING - Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan melakukan penindakan terhadap aktivitas terlarang di Tahura bukit Soeharto, Selasa (1/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Batu Bara di Bukti Soeharto Digali, Satu Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda menetapkan seorang tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Tahura bukti Soeharto.

NI (36), selaku penanggung jawab operasional lapangan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/9) kemarin.

Pengamat Sebut Kasus Pelecehan Seksual Lady Driver di Bukit Soeharto Bisa Dilanjutkan, Bukti Kuat

Mengaku Kesurupan, Terduga Pelaku Pelecehan Lady Driver di Bukit Soeharto Minta Maaf

Dishut Sebut Kebakaran di Samarinda Belum Terkategori Karhutla, Dapat Instruksi Jaga Bukit Soeharto

Ahli Hutan Kalimantan Ini Meyakini Bukit Soeharto tak Dicoret & Dipilih jadi Ibu Kota Negara RI

Tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dan dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda.

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 unit excavator merk Hitachi 210F, 1 unit Excavator merk CAT Caterpillar320D dan 2 karung batubara.

"Satu orang yang bertindak sebagai operasional lapangan kita tetapkan sebagai tersangka pada kasus pertambangan batu bara yang dilakukan di Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kukar," ucap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Selasa (1/10/2019).

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka NI dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.

Penanganan kasus penambangan batubara di Tahura Bukit Suharto, berawal dari kegiatan operasi penegakan hukum oleh SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.

Pada Senin (23/9) sekitar pukul 01.05 Wita, tim operasi SPORC Brigade Enggang menjumpai adanya 2 unit excavator sedang melakukan pembukaan, pengupasan dan penggalian batubara di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto.

Kemudian tim operasi SPORC Brigade Enggang mengamankan operator excavator dan wakar untuk dimintai keterangan serta menyerahkan 2 unit excavator kepada Penyidik di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bukit Soeharto Dicoret, Mencuat Nama Penajam dan Kukar Lokasi Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur

Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Bukit Soeharto Dicoret, Kandidat Penajam Lumbung Padi Kalimantan Timur

Inilah 3 Hal Bukit Soeharto di Kalimantan Timur Dicoret dari Daftar Kandidat Calon Ibu Kota Baru RI

"Awalnya kita lakukan operasi penegakan hukum di wilayah kerja kami.

Di perjalanan anggota di lapangan mendapati dua unit excavator yang sedang beroperasi, melakukan sejumlah aktivitas pengerukan batu bara," tuturnya.

"Kita hentikan aktivtasnya, amankan barang bukti dan mintai keterangan pekerja di sana," sambungnya.

Subhan menilai, keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Timur dan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved