Kamis, 9 April 2026

Menolak Dituding Penyebab Kerusuhan di Papua, Oknum PNS ini Ajukan Praperadilan

Menolak Dituding Penyebab Kerusuhan di Papua, Oknum PNS atas nama Syamsul Arifin ini Ajukan Praperadilan

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu PNS Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus diskriminasi dan rasial di Surabaya.

Kabar terbaru, Syamsul Arifin mengajukan praperadilan atas status hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsul Arifin  menilai bahwa status tersangka yang disandangnya tidak tepat dan lemah dari sisi hukum.

Beri Pembekalan PNS Usia Pensiun, Sekda Paser: Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian

Soal Kerusuhan di Papua, Tokoh Separatis Ini Minta Bantuan ke PBB dan Pemerintah Australia

Beginilah Kronologi Pembakaran 150 Kios di Oksibil Papua, Mabuk-mabukan Kemudian Rusuh

"Kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik polisi kurang tepat dan perlu diuji," kata Hishom Prasetyo Akbar, kuasa hukum Syamsul Arifin, saat ditemui di PN Surabaya, Senin (1/10/2019) melansir Kompas.com.

Hishom menolak anggapan bahwa kliennya disebut sebagai penyebab kerusuhan Papua.

Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya.

"Jangan hanya karena satu hal yang masih belum dibuktikan secara hukum kemudian disimpulkan kejadian di Surabaya rasis," ujar dia.

Apalagi dalam kasus tersebut, Syamsul Arifin hanya orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video.

"Kami berharap pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan ini tidak tepat.

Klien kami hanya sedang melaksanakan tugas," ujar Hishom.

Polda Jatim menetapkan Syamsul menjadi tersangka setelah mengantongi bukti berupa video yang menampilkan Syamsul, saat terjadi insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua, pada 16 dan 17 Agustus lalu.

Dalam kasus ini, Syamsul dijerat pasal Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Syamsul juga disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain Syamsul Arifin, polisi juga menetapkan korlap aksi Tri Susanti sebagai tersangka.

Tri Susanti adalah mantan aktivis Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/ Polri (FKPPI) Surabaya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved