Penyuruh, Bayaran hingga Target, Pengakuan Blak-blakan 2 Remaja di Bawah Umur yang Ikut Demo

Dua remaja di bawah umur, DS (14) dan SD (16) ikut aksi demo menolak RKUHP hingga UU KPK hasil revisi di Makassar, Jumat (27/9/2019).

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/HIMAWAN
Seorang pengunjuk rasa diamankan aparat saat bentrokan terjadi di bawah fly over Makassar, Jumat (27/9/2019). Dua remaja di bawah umur, DS (14) dan SD (16) yang ikut aksi demo juga ditangkap saat demo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua remaja di bawah umur, DS (14) dan SD (16) ikut aksi demo menolak RKUHP hingga UU KPK hasil revisi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (27/9/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019) dua remaja tersebut mengaku dibayar Rp 50 ribu oleh pria bertopeng untuk memanah anggota polisi saat demo.

DS dan SD memang ditangkap polisi ketika keduanya kedapatan menyerang anggota polisi dengan menggunakan busur lengkap dengan anak panah.

Mahasiswa Tarakan Kembali Demo, Minta Presiden Berhentikan Menkopolhukam, Kapolri, dan Panglima TNI

Unjukrasa Lagi, Mahasiswa Menolak Anggota DPRD Kaltim untuk Berdialog

Mahasiswa Puas, Walikota dan Ketua DRPD Balikpapan Minta Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu KPK

Ajukan Delapan Tuntutan, Aliansi Mahasiswa Kutai Timur Diterima Ketua DPRD dan Wabup

Penyerangan itu dilakukan DS dan SD di bawah fly over di Jalan Urip Sumoharjo.

Ketika diinterogasi, kedua remaja itu mengaku dibayar oleh orang tak dikenal untuk menyerang polisi.

Kasubdin IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto menyebut video kedua remaja itu sempat viral di media sosial.

Dari informasi kedua remaja itu lalu ditangkap Resmob Polda Sulsel di Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar.

Kepada petugas, DS dan SD mengaku dibayar pria bertopeng agar mereka mengarahkan anak panah ke personel polisi.

Orang asing itu tak hanya bertopeng, tapi juga mengenakan pakaian serba hitam.

"Mereka mengakui bahwa dirinya diajak oleh laki-laki bermasker, berpakain hitam dan dengan diimingi-imingi uang tunai sebesar Rp 50 ribu," kata Supriyanto.

DS dan SD kini masih ditahan di Mapolda Sulsel.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ketapel dan busur berserta anak panahnya.

Selain pendemo, Polda Sulsel juga sudah memeriksa 9 aparat kepolisian yang melakukan aksi represif saat demo berlangsung.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menyebut Propam Polda Sulsel sudah menahan dua pelaku pemukulan jurnalis LKBN Antara Darwin Fathir.

Diketahui, jurnalis tersebut mengalami luka di seluruh tubuhnya saat meliput aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved